Kamis, April 25, 2024

Terdaftar di OJK, Kapital Boost Bantu UKM Dapatkan Pembiayaan Syariah

TechBiz.ID – Kapital Boost, platform peer-to-peer pembiayaan syariah untuk UKM, telah mendapatkan tanda terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Rabu 30 Oktober 2019. Tanda terdaftar ini memvalidasi proses dan model bisnis Kapital Boost sudah sesuai dengan regulasi jasa keuangan Indonesia yang semakin ketat.

Co-founder dan CEO Kapital Boost, Erly Witoyo antusias dengan potensi Kapital Boost untuk membantu UKM yang selama ini mengalami kesulitan dalam  mendapatkan akses pembiayaan.

“Alhamdulillah, registrasi ini akan memberi kami kesempatan untuk mempercepat bisnis kami dan menyalurkan pembiayaan yang lebih besar ke UKM di Indonesia. Inovasi teknologi dan kepatuhan terhadap regulasi akan menjadi fokus utama kami kedepannya. Ini penting untuk memastikan bahwa kami dapat menawarkan layanan terbaik bagi semua stakeholder dari segi kemudahan penggunaan, keadilan dan transparansi,” kata Erly Witoyo.

Melalui Kapital Boost, UKM bisa mengajukan pembiayaan syariah hingga 2 miliar rupiah. Pengajuan ini akan direview, jika lolos uji analisa maka akan dibukakan kampanye pembiayaan untuk ditawarkan ke pendana lokal dan internasional. Para pendana dari Indonesia bisa mendanai UKM mulai dari 1 juta rupiah. Perkiraan imbal hasil akan diberikan kepada para pendana setara dengan 15-24% per tahun. Penggunaan akad sesuai syariah juga memastikan pembiayaan yang disalurkan etis untuk semua pihak. 

Langkah Kapital Boost selanjutnya adalah memperluas pasar di luar wilayah Jabodetabek untuk menunjukkan komitmen dalam meningkatkan pertumbuhan UKM di seluruh Indonesia.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...