Kamis, April 25, 2024

Terdaftar Sebagai Saham Efek Syariah, Cashlez Lakukan IPO

Techbiz.id – Initial Public Offering (IPO) Perusahaan finansial teknologi yang bergerak di bidang Payment Gateway, Cashlez telah resmi terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saham efek Syariah sesuai dengan surat nomor 050/SK/CASHLEZ/IV/2020 tanggal 21 April 2020.

Cashlez yang telah mendapatkan Pernyataan Efektif dari OJK pada tanggal 24 April 2020 akan melangsungkan Penawaran Umum pada tanggal 27 April 2020 dan yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi adalah PT Sinarmas Sekuritas.

“Kami adalah perusahaan Fintech Payment Gateway yang telah resmi mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Kami meyakini dengan adanya Penawaran Umum Perdana Saham ini dapat mendukung pengembangan bisnis perusahaan ke depannya,” ucap Presiden Direktur PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk, Tee Teddy Setiawan.

Baca Juga: IPO Perusahaan Teknologi Bernilai Strategis Bagi Indonesia

Teddy melanjutkan, salah tujuan IPO dari Cashlez adalah untuk mendapatkan dana yang akan digunakan untuk mengakuisisi PT Softorb Technology Indonesia (STI). PT STI sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang alat pembayaran seperti RFID & Smart Card Technology, identification, access control, dan e-ticketing.

“Sebagai payment gateway yang fokus kami adalah dibagian back end, akan dilengkapi oleh front end yang dapat dilakukan oleh STI,” ungkapnya.

Baca Juga: Bakal Melantai di Bursa, SURGE Tingkatkan Kualitas Layanan

Cashlez merupakan perusahaan teknologi finansial yang telah mendapatkan izin resmi penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP atau Payment Gateway) sesuai dengan diterbitkannya surat No.21/142/DKSP/Srt/B tanggal 20 Mei 2019 dari Bank Indonesia.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...