Kamis, April 25, 2024

Tidak Perlu Ribet, Selesaikan Kewajiban Pajak Secara Online

Techbiz.id – Untuk menghindari penularan virus Covid – 19, Wajib Pajak (WP) kini sangat dimudahkan untuk membayar pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan adanya sistem bernama e-Billing guna membayar pajak secara online yang telah dikembangkan sejak beberapa waktu lalu oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sistem e-Billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, dimana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.
 
Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak. Sebagai Application Service Provider (ASP) resmi, Klikpajak sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing.

Jadi, dapat dipastikan bahwa ID Billing yang diterbitkan Klikpajak sudah valid dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Selain itu, ID Billing yang diterbitkan Klikpajak tidak ada batasan pembuatan. WP dapat menerbitkan ID Billing secara gratis tanpa tambahan biaya apapun.
 
WP dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak. Jadi tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.

VP Marketing Mekari, Standie Nagadi, menjelaskan masa pandemi saat ini memang membatasi kita untuk bepergian jauh dan bertemu tatap muka dengan orang lain kecuali hal yang sangat penting. Hal tersebut juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menutup seluruh KPP di masa pelaporan tahunan pajak pribadi dan badan usaha.

“Momen ini menjadi krusial bagi kami untuk kembali menggerakkan masyarakat bahwa meskipun KPP ditutup, tetapi pengurusan pajak dapat dilakukan secara online melalui DJP Online ataupun ASP resmi seperti Klikpajak,” paparnya.

Selain itu, penutupan sementara KPP di Indonesia guna menekan laju penularan virus Covid – 19 tentunya membuat pusing WP yang biasa yang biasa menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara manual, yaitu dengan menyetor langsung ke KPP.
 
Kini saatnya WP untuk mempelajari penyetoran SPT secara online yang aman dan praktis, karena meskipun di rumah, WP tetap dapat memenuhi tanggung jawab pelaporan pajak.  Caranya pun mudah. Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan.
 
Klikpajak sebagai mitra ASP resmi dari Ditjen Pajak pun bisa menjadi pilihan untuk melakukan e-Filing untuk SPT Tahunan Pribadi maupun Badan. Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Harus dicatat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu. Penyetoran e-Filing lewat ASP seperti Klikpajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.

Pemerintah pun memberikan kebijakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terutama dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku. 

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...