Rabu, April 24, 2024

Kominfo: Frekuensi Penyiaran Harus Dikelola dengan Baik

Techbiz.id – Pada Forum Dialog Webinar HIPMI dengan topik “RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia” pada Rabu (10/6), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, beberapa legislasi primer yang mendukung ruang digital tengah dibahas antara pemerintah dan DPR.

Rancangan legislasi yang dimaksud Menteri Johnny diantaranya adalah Rancangan UU (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan RUU Penyiaran.

“Legislasi ini agar kebutuhan industri penyiaran dan ruang digital dapat terpenuhi. Memang sebagian materi yang ada di revisi UU penyiaran juga dibahas di Omnibus law RUU Cipta Kerja,“ terang Plate.

Agar dapat mengakomodasi ruang digital di masa mendatang, Kominfo memiliki kewajiban untuk melakukan penataan frekuensi baik itu melalui farming maupun refarming. Baik itu di lower band, medium band dan super high band.

Dengan demikian alokasi dan pemanfaatan frekuensi di Indonesia akan menjadi lebih efisien dan efektif, termasuk frekuensi tv.

“Frekuensi adalah sumber daya alam terbatas maka harus dikelola dengan baik, termasuk frekuensi untuk penyiaran. Kalau kita tak menata frekuensi dengan baik maka potensi penerimaan negara akan berkurang dan pemanfaatan ruang digital juga tidak akan optimal. Apalagi kita juga tengah mempersiapkan teknologi 5G. Saat ini Indonesia sudah melakukan uji coba 5G untuk menyongsong industri 4.0,” terang Plate.

Menkominfo pada acara Forum Dialog Webinar HIPMI juga mengkritisi industri penyiaran Indonesia yang masih menggunakan teknologi tv analog serta pemanfaatan frekuensi yang juga masih analog.

Padahal transformasi untuk mengarah ke digital sudah menjadi keniscayaan. Terlebih lagi tv teresterial saat ini juga berhadapan dengan layanan over the top (OTT) penyiaran yang menggunakan jalur broadband internet.

“Kita harus hati-hati dalam menggelola industri penyiaran di Indonesia. Sebab aplikasi tersebut datang dengan kekuatan finasial yang sangat besar dan kemampuan yang baru. Jika kita tidak berubah ke arah digital, maka industri penyiaran akan mengarah ke sunset, dan kita tidak boleh membiarkan itu terjadi,” ujarnya.

Lanjut Plate, Kominfo ingin agar spektrum frekuensi industri penyiaran dapat dipergunakan secara efisien. Selain itu pemerintah juga ingin menciptakan equal playing field bagi industri penyiaran dan layanan OTT sehingga dapat berusaha bersama.

Oleh karena itu, RUU ini menjadi sangat strategis agar tata kelola penyiaran dan pemanfaatan spektrum frekuensi di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

“Spektrum frekuensi harus dikelola dengan benar dan efisien. Mau tak mau pilihannya agar industri penyiaran dapat bersaing dan efektif dalam menggunakan spektrum adalah dengan digitalisasi. Agar kita dapat memanfaatkan ruang digital dengan optimal. Sehingga digitalisasi tv menjadi isu strategis di RUU penyiaran,” ungkapnya.

Hingga saat ini ada 2 frekuensi penyiaran yang bisa dioptimalkan untuk mendorong ruang digital dan berpotensi meningkatkan sumbangan sektor Kominfo guna mendongkrak pendapatan negara. Frekuensi tersebut adalah 700 MHz dan 2600 MHz.

Pemanfaatan frekuensi 700 MHz masih menunggu analog switch off. Sedangkan frekuensi 2600 MHz masih dimanfaatkan oleh penyiaran berbayar yang akan habis masa operasinya pada tahun 2024, setelah diperpanjang 5 tahun oleh Kominfo yang seharusnya habis masa operasinya pada tahun 2019 yang lalu.

Refarming frekuensi 2600 MHz juga diperlukan agar frekuensi ini dapat didayagunakan untuk teknologi baru yaitu 5G sebagaimana tercantum dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang dipercaya dapat menjadi daya ungkit pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 dan meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia.

Dede Indra Permana Ketua 7 HIPMI yang juga anggota DPR RI Komisi 1 mengatakan UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tengah digodok saat ini oleh pemerintah bersama Komisi I DPR dengan melakukan pengalihan penyiaran dari analog ke digital.

Lanjut Dede, penataan frekuensi dari analog switch ke digital harus diutamakan di dalam Revisi UU penyiaran maupun Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal Ini dikarenakan spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasai oleh negara.

Politisi dari PDIP ini memberikan informasi bahwa saat ini RUU penyiaran belum ada final draft-nya. Draft revisi UU Penyiaran tersebut masih meminta masukan pemerintah dan publik. Termasuk di dalamnya refarming yang akan memanfaatkan frekuensi yang ditinggalkan oleh penyelenggara tv analog ke digital seperti yang disampaikan Menkominfo.

“RUU masih dalam taraf penyempurnaan dari draft yang lama. Justru kita ingin penyempurnaan terhadap draft yang lama. Termasuk untuk mengakomodasi perkembangan teknologi penyiaran melalui layanan OTT. Oleh karena itu kita masih membutuhkan masukan dari seluruh stake holder untuk penyempurnaan draft RUU tersebut,” pungkas Dede.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...