Kamis, April 25, 2024

Lacak Data Pribadi secara Ilegal, Google Terancam Denda Rp70,7 Triliun

Techbiz.id – Google baru saja dilaporkan atas tuduhan pengumpulan data pribadi pengguna secara ilegal. Akibatnya, Google kini terancam membayar denda 5 miliar dolar AS atau setara Rp70,7 triliun sesuai dengan undang-undang setempat yang berlaku.

Gugatan ini diproses di Pengadilan Jose, California, Amerika Serikat. Dalam laporannya, tertulis bahwa tindakan pelacakan data tetap terjadi, meskipun sudah menggunakan mode penyamaran (Incognito) dalam peramban.

Jutaan pengguna merasa dirugikan. Sehingga, setiap pengguna menuntut hak ganti rugi Google sebesar 5000 dollar AS. Gugatan juta mengungkap bahwa Google merekam data pribadi seseorang lewat layanan miliknya, meliputi Google Analitic, Google Ad manager serta situs plug-in lainnya.

Artinya, apapun hasil pencarian Anda dalam mode Incognito akan tetap terlacak oleh Google, termasuk makanan kesukaan, kebiasaan belanja dan informasi pribadi lain.

Baca juga: Smart TV TCL Dilengkapi Google Assistant

Namun, tuduhan langsung dibantah oleh Jose Catanda selaku Juru Bicara Google yang mengatakan bahwa perusahaan tidak akan tinggal diam. Dengan kata lain, Google akan membela diri di pengadilan.

“Seperti yang Kami nyatakan dengan jelas setiap kali Anda membuka Tab penyamaran baru (Mode Incognito), situs web mungkin dapat mengumpulkan informasi tentang aktivitas penjelajahan Anda.” jelas Jose.

Sebelumnya, kasus Google ini bermula pada temuan di 2018. Sejak saat itu, mode penyamaran (Incognito) dalam peramban mulai melacak hasil jelajah pengguna. Hal ini tak sesuai dengan namanya yang mengusung kata ‘penyamaran’.

Di sisi lain, mayoritas pengguna juga percaya dengan slogan ‘penyamaran’. Sehingga, mereka merasa datanya terlindungi ketika menjelajah dengan mode tersebut. Namun, ketika temuan itu muncul ke publik, jutaan pengguna geram terhadap Google.

Hingga saat ini, pengguna yang merasa dirugikan masih berharap Google ingin menebus kesalahannya dengan uang ganti rugi senilai 5000 dolar AS atau setara Rp14 juta. Sayangnya, nasib Google belum dapat diketahui apakah akan membayar denda atau justru tak bersalah di pengadilan. Pasalnya, proses pengadilan masih terus berlangsung.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...