Jumat, April 19, 2024

Network Sharing Masih Menjadi Tantangan di Industri Telekomunikasi Indonesia

Techbiz.id – Mekanisme network sharing atau berbagi jaringan yang saat ini terjadi di industri telekomunikasi menurut Muhammad Arif Angga, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sudah berjalan sangat baik, yaitu di perangkat telekomunikasi pasif seperti tower atau menara telekomunkasi dan ducting. Tentu saja sharing ini menghemat CAPEX.

Tetapi menurutnya penerapan network sharing antara sesama penyelenggara jaringan masih sulit dilaksanakan karena mereka berada pada pasar yang sama yaitu penyewaan jaringan. Justru, network sharing antar penyelenggara jaringan berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kanibalisme.

“Sekilas sharing itu menguntungkan bagi penggelaran jaringan karena tidak perlu investasi. Namun network sharing antara sesama penyelenggara jaringan berpotensi menimbulkan perebutan pangsa pasar yang sama. Sebab mereka berusaha di jalur dan pangsa pasar sama, “ ungkap Angga.

Kondisi sulitnya sharing juga dialami penyelenggara selular. Lanjut Angga jika salah satu operator telah melakukan investasi besar-besaran, lalu diminta untuk melakukan sharing jaringan dan frekuensi di satu wilayah, maka ada potensi pangsa pasar penyelenggara selular tersebut digerus operator yang baru masuk dengan mekanisme sharing tersebut.

Penyelenggara yang baru masuk menurutnya tentu akan melakukan promosi dan menjual harga yang murah atau bahkan dibawah harga produksi untuk mendapatkan market di tempat baru tersebut. Akibatnya akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan saling kanibal.

“Network sharing seperti itu tidak mudah juga bagi penyelenggara jaringan dan penyelenggara selular. Justru jika network sharing dilakukan dengan gegabah akan berpotensi saling membunuh antar penyelenggara jaringan. Operator yang baru masuk di suatu wilayah dengan network sharing akan melakukan perang harga. Berbeda dengan network sharing antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang saat ini sudah berjalan dengan baik. Hal ini karena penyelenggara jasa hanya menyewa dari pemilik jaringan dan mereka tidak bersaing secara langsung,”ujar Angga.

Perang harga antara sesama penyelenggara jaringan akan berujung pada persaingan usaha tidak sehat yang dapat mengancam keberlangsungan industri. Bagaimana penyelenggara jaringan bisa menggelar jaringan dengan agresif kalau bisnisnya sendiri tidak sustainable.

Di sisi lain, penyelenggara jasa atau perusahaan ISP hanya melakukan fungsi intermediasi penyedia layanan telekomunikasi. ISP hanya membutuhkan satu router dan mereka sudah bisa berjualan jasa telekomunikasi. Penyelenggara jasa telekomunikasi tak perlu membangun NAP (Network Acces Provider).

Mereka cukup menyewa dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memiliki NAP. Artinya risiko bisnis yang dihadapi penyelenggara jasa jauh lebih kecil. Dengan modal yang sedikit akan didapatkan pengembalian modal dalam waktu singkat ditambah margin yang lumayan.

Sedangkan untuk penyelenggara jaringan atau operator selular baru bisa mendapatkan pemasukan setelah membangun jaringan dan menjual kapasitas jaringan tersebut. Investasi yang dikeluarkan penyelenggara jaringan nilainya besar dan waktu pengembaliannya juga lama. Disamping itu, risiko serta ketidakpasitian bisnis yang dihapapi juga tinggi.

“Kalau ditanya mana yang lebih cepat mendapatkan keuntung, tentunya menjual jasa telekomunikasi jauh lebih cepat. Anggota APJATEL harus menggeluarkan CAPEX yang besar pengembalian modalnya memerlukan waktu yang panjang. Baru bisa untung setelah 5 tahun,” papar Angga.

Angga meminta agar pemerintah dapat membuat aturan yang jelas. Jangan karena ingin mengurangi CAPEX, justru nantinya berakibat pada lesunya pembangunan jaringan telekomunikasi. Bahkan regulasi yang tidak jelas juga bisa membuat pelaku industri dikemudian hari akan berurusan dengan hukum. Sudah ada penyelenggara jaringan yang dipidanakan karena melakukan network sharing.

Dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada Pasal 9 juga dijelaskan, network sharing hanya diperkenankan antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa. Bukan antara penyelenggara jaringan. Hal ini menjadi tantangan dalam menerapkan network sharing dari aspek regulasi.

Untuk itu diperlukan terobosan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang visioner dan melihat kedepan, dimana network sharing diatur sebagai persiapan untuk menghadapi kebutuhan teknologi masa baru.

Adanya kebutuhan regulasi network sharing untuk mengantisipasi datangnya teknologi baru juga diamini Dian Siswarini, Direktur Utama XL Axiata. Dalam Webinar yang diselenggarakan salah satu media Dian mengajak operator-operator telekomunikasi lain untuk bekerjasama untuk bisa mewujudkan penerapan 5G di Tanah Air. Dengan demikian, beban investasi yang sangat besar bisa ditanggung bersama dan masyarakat bisa segera menikmati kualitas internet yang lebih cepat.

“Mustahil network sharing diberlakukan di Jakarta karena ada 50 perusahaan penyelengara jaringan. Logikanya jumlah penyelenggara jasa lebih dari itu. Pasti sulit untuk mengaturnya. Jika kita ingin menjalankan amanah UU Telekomunikasi agar telekomunikasi dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia, maka regulasi network sharing harus diberlakukan di daerah-daerah yang penetrasi broadband masih rendah. Tujuannya agar terhindar dari kanibalisme antar penyelenggara,” kata Angga.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...