Sabtu, April 20, 2024

Daftar Perusahaan Pinjaman Online Resmi September 2020

Techbiz.id – Finansial teknologi merupakan sebuah gabungan antara jasa keuangan dan teknologi, yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. Adopsi teknologi kedalam bidang tersebut dirasa memberikan banyak manfaat bagi pengguna, karena dapat memudahkan debitur dan kreditur dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam.

Mereka yang membutuhkan dana secara cepat, dapat dengan mudah mengajukan pinjaman, karena seluruh aktivitas pinjam-meminjam dapat dilakukan secara online melalui aplikasi.

Baca juga: Tren Kolaborasi Fintech dan Bank Terus Berkembang

Saat ini, perusahaan fintech mulai bertebaran seiring dengan meningkatnya konsumsi hidup dan daya beli masyarakat Indonesia. Dilansir dari laman resmi OJK, per-tanggal 14 Agustus 2020, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 157 perusahaan.

Saking banyaknya perusahan penyedia pinjaman online, membuat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan payung hukum agar seluruh aktivitas pinjam-meminjam dapat diawasi dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

Setiap perusahaan penyedia pinjaman online, diwajibkan untuk mendapatkan tanda terdaftar di OJK sebelum menjalankan bisnisnya tersebut. Selain itu, pelaku industri fintech juga diharuskan untuk mengajukan permohonan izin ke OJK maksimal setahun setelah mendapatkan tanda terdaftar.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap hadirnya fintech-fintech illegal yang tidak memiliki izin, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian data pribadi dan penipuan.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, meminta masyarakat untuk memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech.

Baca juga: Agar Tak Terjebak Fintech Ilegal, Begini Caranya

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam dalam siaran pers resmi OJK.

Selain memberikan izin dan mengawasi perusahaan fintech, OJK juga secara berkala merilis data terbaru daftar pelaku fintech atau penyedia jasa pinjaman online yang legal.

Dari 157 perusahaan penyelenggara pinjaman online, hanya terdapat 33 perusahaan yang berstatus terdaftar sekaligus berizin di OJK. Sisanya hanya berstatus terdaftar.

Daftar Pinjaman Online Resmi September 2020

1. Danamas milik PT Pasar Dana Pinjaman (Android)

2. investree milik PT Investree Radhika Jaya (Android dan iOS)

3. amartha milik PT Amartha Mikro Fintek (Android)

4. DOMPET Kilat milik PT Indo Fin Tek (Android)

5. KIMO milik PT Creative Mobile Adventure (Android)

6. TOKO MODAL milik PT Toko Modal Mitra Usaha (Android)

7. UANGTEMAN milik PT Digital Alpha Indonesia (Android)

8. modalku milik PT Mitrausaha Indonesia (Android)

9. KTA KILAT milik PT Pendanaan Teknologi Nusa (Android)

10. Kredit Pintar milik PT Kredit Pintar Indonesia (Android)

11. Maucash milik PT Astra Welab Digital (Android)

12. Finmas milik PT Oriente Mas Sejahtera (Android)

13. KlikACC milik PT Aman Cermat Cepat (Android)

14. Akseleran milik PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Android dan iOS)

15. Ammana.id milik PT Ammana Fintek Syariah (Android dan iOS)

16. PinjamanGO milik PT Dana Pinjaman Inklusif (Android dan iOS)

17. KOINWORKS milik PT Lunaria Annua Teknologi (-)

18. pohondana milik PT Pohon Dana Indonesia (-)

19. MEKAR milik PT Mekar Investama Sampoerna (-)

20. AdaKami milik PT Pembiayaan Digital Indonesia (Android dan iOS)

21. ESTA KAPITAL FINTEK milik PT Esta Kapital Fintek (-)

22. KREDITPRO milik PT Tri Digi Fin (-)

23. FINTAG milik PT Fintegra Homido Indonesia (-)

24. RUPIAH CEPAT milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Android)

25. CROWDO milik PT Mediator Komunitas Indonesia (Android)

26. Indodana milik PT Artha Dana Teknologi (Android dan iOS)

27. JULO milik PT Julo Teknologi Finansial (Android)

28. Pinjamwinwin milik PT Progo Puncak Group (Android)

29. DanaRupiah milik PT Layanan Keuangan Berbagi (Android dan iOS)

30. Taralite milik PT Indonusa Bara Sejahtera (-)

31. Pinjam Modal milik PT Finansial Integrasi Teknologi (Android dan iOS)

32. ALAMI milik PT Alami Fintek Sharia (Android dan iOS)

33. AwanTunai milik PT Simplefi Teknologi Indonesia (Android)

Selengkapnya mengenai daftar perusahaan pinjaman online resmi dapat dilihat disini.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...