Jumat, April 19, 2024

Network Sharing dalam Omnibus Law untuk Teknologi 5G

Techbiz.id – Undang-Undang No11 Ttahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memperbolehkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi (network sharing) untuk teknologi baru. Namun kemudian muncul perdebatan mengenai kriteria teknologi baru tersebut.

Dalam UU Cipta Kerja Sektor Telekomunikasi Pasal 33 ayat 6 memang disebutkan bahwa Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru.

Menurut Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Nonot Harsono, teknologi baru yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja tersebut sejatinya adalah teknologi seluler yang belum pernah dideploy (belum pernah diimplementasikan sebelumnya).

“Kriteria teknologi baru itu berarti yang belum dideploy. Kalau sekarang sudah ada generasi keempat (4G) berarti yang belum ada itu generasi kelima (5G) atau loncat ke enam (6G). Jadi teknologi baru itu untuk 5G dan berikutnya,” ungkap Nonot.

Baca juga: Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Ditunggu Pelaku Industri

Seperti diketahui saat ini operator seluler di Indonesia sudah banyak yang mengimplementasikan teknologi seluler 4G, 4.5G, dan 4.75G dalam menghadirkan layanannya sejak tahun 2017.

Nonot mengatakan Pemerintah dan DPR RI memasukkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi (network sharing) untuk teknologi baru dikarenakan mereka ingin melindungi investasi yang telah dilakukan oleh operator selular yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut disampaikan Nonot, kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru ditujukan untuk memenuhi kebutuhan frekuensi bagi teknologi 5G karena membutuhkan spektrum yang besar. Tanpa adanya kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru tak akan mungkin 5G bisa diimplementasikan di Indonesia.

“Secara teknis ada kebutuhan yang besar akan frekuensi untuk teknologi 5G. Minimal 100 MHz untuk dapat merasakan the real 5G. Padahal frekuensi yang dimiliki oleh 6 operator selular di Indonesia sangat kecil dan tidak memadai. True 5G baru bisa dirasakan jika kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru diperbolehkan,” papar Nonot.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...