Selasa, April 23, 2024

Komitmen Pembangunan Dibutuhkan untuk Transformasi Digital

Techbiz.id – Untuk mempercepat transformasi digital yang tengah dicanangkan Presiden Joko Widodo, Kementerian Kominfo berencana memasukkan klausul perpanjangan izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dengan syarat pemenuhan komitmen pembangunan di daerah non komersial.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil evaluasi 10 tahun pertama untuk pemanfaatan pita frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1800Mhz, saat ini masih terdapat sebanyak 3.435 daerah non komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengapresiasi dan mendukung langkah tegas yang tengah dilakukan oleh Menteri Johnny. Sebab selama tiga tahun terakhir menurutnya kiprah Kominfo tidak terdengar dalam mengawasi dan memberikan sanksi.

“Fungsi regulator tak hanya membuat regulasi. Tetapi harus mengawasi dan memberikan sanksi ketika operator tak mengikuti aturan yang ada. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja dan saat ini sedang disusun RPP turunannya, hal ini dapat dijadikan momentum bagi Kominfo untuk memasukkan aturan yang selama ini belum tertuang dalam UU Telekomunikasi,” terang Agus.

Baca juga: RPP POSTELSIAR Akan Mengatur Kualitas Layanan Operator

Lebih lanjut disampaikan Agus, Karena Kominfo dapat berpegangan pada Omnibus Law sehingga komitmen menjaga kualitas layanan (QoS) dan komitmen pembangunan beserta sanksinya harus dimasukkan secara rinci dalam RPP POSTELSIAR.

Agus mendukung Kominfo jika nantinya operator yang tidak memenuhi standar QoS dan komitmen pembangunan perpanjangann izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1800Mhz ditangguhkan atau dicabut. Jika Kominfo tidak tegas terhadap operator dalam menjalankan aturan, maka akan menghambat perencanaan dan tugas pemerintah di masa mendatang.

“Buktinya kan sudah ada. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1800Mhz sudah di keluarkan tapi masih ada daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi setelah 10 tahun. Kalau peraturan tidak ada sanksi lebih baik tidak usah dibuat. Karena tidak ada manfaatnya,”ungkap Agus.

Dalam RPP POSTELSIAR di pasal 43, pemerintah sudah memasukkan pengaturan masa berlaku Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama 10 tahun. Meski demikian pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengurangi masa berlaku IPFR.

Pemerintah bahkan dapat mencabut IPFR jika operator telekomunikasi tidak optimal dalam penggunaan spektrum frekuensi, berdasarkan evaluasi dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan kepada pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio. Kewajiban tersebut diantaranya adalah penggelaran jaringan telekomunikasi dan kualitas layanan yang diberikan operator telekomunikasi.

Selain memberikan sanksi, menurut Agus seharusnya Kominfo juga dapat memberikan reward yang lebih kepada operator yang memenuhi standar QoS dan menjalankan komitmen pembangunan.

Pemerintah juga harus memberikan kepastian berbisnis kepada operator yang telah memenuhi standar QoS dan komitmen pembangunan yang akan diatur dalam RPP POSTELSIAR, agar sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja.

“Sebab untuk memenuhi standar QoS dan komitmen pembangunan, operator telekomunikasi harus berinvestasi. Ini berkaitan dengan kepastian investasi. Sehingga kepastian investasi ini yang harus dilindungi oleh Kominfo. Jika tidak ada kepastian investasi operator telekomunikasi juga tidak akan berinvestasi. Sehingga ketegasan dan kepastian itu perlu dituangkan di dalam RPP POSTELSIAR,” pungkasnya.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...