Rabu, April 24, 2024

Penjualan Pulsa dan Token Listrik Bakal Dikenakan Pajak

Techbiz.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI bakal memungut pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Kebijakan tersebut tertuang dalam beleid yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam PMK No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 sesuai dengan bunyi Pasal 21 PMK yang diundangkan pada 22 Januari 2021 ini.

Kemenkeu melalui DJP mengatur kegiatan pemungutan pajak yang masuk kategori PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher secara terperinci sesuai mekanisme.

Baca juga: Pelanggan Indosat Ooredoo Bisa Jualan di Kios myIM3

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, perlu mendapat kepastian hukum.

Di dalam pasal 2 aturan tersebut ditegaskan, atas penyerahan barang kena pajak (BKP), berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN. Dengan kata lain, penyedia pulsa dan para penjual pulsa yang akan dipungut pajaknya.

Pulsa dan kartu perdana dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik. Penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik dikenai PPN.

Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh:

a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi;
b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi;
c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan
d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

Lebih lanjut, beleid ini mencantumkan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) juga dikenai PPN. Seperti, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi.

Kemudian jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayran terkait distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi.

Juga jasa terkait penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan atau consumer loyalty/reward program oleh penyelenggara voucer.

PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dikenakan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit.

Kemudian, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau tingkat selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...