Techbiz.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz di dalam rentang 2360 – 2390 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.
Dalam lelang kali ini pemerintah menyediakan 3 (tiga) blok pita frekuensi radio di dalam rentang 2360-2390 MHz dengan lebar pita masing-masing blok adalah 10 MHz.
Peserta Seleksi diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran minimal 1 (satu) blok (1 x 10 MHz) dan diperkenankan melakukan penawaran 2 (dua) blok (2 x 10 MHz) atau 3 (tiga) blok (3 x 10 MHz) sehingga tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh Peserta Seleksi sesuai dengan hasil seleksi.
Baca juga: Tiga Operator Seluler Lolos Seleksi Lelang Frekuensi 2,3Ghz
Ketentuan jumlah penawaran yang boleh dilakukan peserta lelang ini berbeda dengan lelang beberapa waktu lalu yang akhirnya proses lelangnya dihentikan oleh Menkominfo, Johnny G Plate. Pada lelang terdahulu peserta lelang hanya diperbolehkan melakukan satu kali penawaran.
Menurut Wakil Direktur Utama Hutchinson Tri Indonesia, Danny Buldansyah dengan diperbolehkannya melakukan penawaran multiple, lelang kali ini menjadi lebih menarik karena operator berkesematan mendapatkan tiga blok keseluruhan.
“Tapi tentunya tergantung pada perkiraan harga dan persyaratannya,” imbuh Danny.
Tri Indonesia sendiri dikatakan Danny siap mengambil dokumen untuk mengikuti lelang kali ini dan akan melakukan review term and condition, serta akan fight sesuai dengan valuasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 72 Tahun 2021 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz lelang ini bertujuan untuk menambah pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dalam rangka meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler.
Lelang ini juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan jaringan bergerak seluler, mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dengan teknologi generasi keempat (4G/LTE) dan jika memungkinkan juga terimplementasikannya teknologi generasi kelima (5G/IMT- 2020), serta mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.