Jumat, April 26, 2024

Tak Jadi Diblokir, Tenggat Pendaftaran PSE Diperpanjang Kominfo

Techbiz.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi telah memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga 6 bulan ke depan. Pemblokiran yang tadinya bakal menyasar sejumlah PSE yang belum mendaftar pun, harus ditangguhkan.

Semuel A Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo, menyampaikan bahwa sistem pendaftaran berusaha di Indonesia berubah menjadi satu pintu lewat Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi/BKPM. Adapun Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif mulai tanggal 2 Juni 2021.

“Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” jelas Semuel, melalui keterangan di situs Kominfo, Senin (24/5).

Dengan demikian, maka setiap PSE seperti halnya Clubhouse yang belakangan ini hadir di Android memiliki tenggat waktu pendaftaran sesuai yang telah ditetapkan. Pasalnya, jika para PSE belum juga melakukan pendaftaran, maka akan diputuskan aksesnya

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. “PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” tegasnya.

Libatkan Publik

Penyusunan PM Kominfo 5/2020 menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo telah melalui proses konsultasi publik dan proses pembahasan selama lebih dari delapan (8) bulan sejak bulan Februari sampai November 2020.

“Dalam periode penyusunan yang ada, Kementerian Kominfo telah menerima 27 masukan perusahaan dalam dan luar negeri; lembaga di dalam negeri dan lembaga tingkat global; Asosiasi perusahaan, perdagangan, dan industri dalam serta luar negeri; dan masukan dari negara sahabat,” jelasnya.

Baca juga: Kominfo Blokir Raid Forum Usai Jual 279 Data WNI

Sehingga, dalam pelaksanaan PM Kominfo 5/2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.

Menteri Kominfo juga telah beberapa kali menyampaikan agar setiap PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan pelindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE. “PSE juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola,” pungkas Semuel.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...