Selasa, April 16, 2024

Daftar Fintech Legal per 10 Juni 2021

Techbiz.id – Daftar penyelenggara fintech legal yang terdaftar dan berizin di OJK per Juni 2021 adalah sebanyak 125 perusahaan. Bila dibandingkan dengan bulan Mei 2021, jumlah fintech terdaftar sebanyak 131 perusahaan. Data bulan Mei juga menyebutkan, terdapat tujuh perusahaan yang tanda terdaftarnya dibatalkan.

Melansir laman resmi OJK, terdapat penambahan sebanyak delapan perusahaan per tanggal 10 Juni 2021. Diantaranya adalah PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

Selain itu, terdapat enam pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.

Beberapa di antara perusahaan tersebut belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan. Dimana tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: Waspadai Penipuan, ini 148 Fintech Legal yang Terdaftar di OJK

Berbeda dengan PT Indo Fintek Digital, perusahaan tersebut dibatalkan tanda terdaftarnya karena ketidakmampuan penyelenggara untuk meneruskan kegiatan operasional.

Untuk melihat daftar fintech legal dan terdaftar di OJK per 10 Juni 2021 silahkan unduh file PDF berikut.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...