Sabtu, April 20, 2024

Waspada! Kenali 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal

Techbiz.id – Belakangan ini kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tengah marak terjadi. Sejumlah korban pada akhirnya terjerat dengan suku bunga yang begitu tinggi.

Di samping itu, pinjol ilegal ini sering kali meresahkan masyarakat, dimana menagih nasabah mereka menggunakan berbagai cara, mulai dari ancaman hingga intimidasi peminjam.

Guna mencegah terjadinya lebih banyak korban, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia merilis 7 ciri khas dari pinjol ilegal.

1. Penawaran melalui SMS

Salah satu cara pinjol ilegal dalam menjerat para korban adalah melalui layanan pesan singkat alias SMS. Untuk itu, OJK melalui posting Instagram resminya meminta masyarakat jangan pernah tergiur dengan tawaran pinjaman online yang masuk melalui SMS spam.

2. Fee yang sangat tinggi

Selain tawaran pinjaman yang cepat, pinjol ilegal kerap kali menjebak nasabah dengan fee yang sangat tinggi, bahkan OJK mencatat biaya tersebut bisa sampai 40 persen dari pokok pinjaman. Hal inilah yang sangat merugikan korban, dimana biaya yang dibebankan begitu besar.

3. Suku bunga dan denda tinggi

Selain fee, suku bunga dan denda yang dibebankan juga tidak masuk akal. OJK menyebut pinjol ilegal biasanya meberikan suku bunga dan denda sebesar 1 hingga 4 persen per harinya.

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat

Jika biasanya proses pinjol ilegal cepat dalam memberikan pinjaman biaya kepada nasabah, tetapi mereka juga memberikan jeda waktu pelunasan yang begitu singkat. Bahkan, menurut OJK pinjol ilegal cenderung memberikan waktu pelunasan yang sangat singkat yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Baca juga: Daftar Fintech Legal per 10 Juni 2021

5. Meminta akses semua data di ponsel

Salah satu ciri yang paling mudah dikenali adalah pinjol ilegal kerap kali meminta akses semua data di ponsel. Dalam hal ini, OJK menyebut mereka akan meminta data seperti kontak, foto serta video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal membayar.

6. Melakukan penagihan tak beretika

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pinjol ilegal akan melakukan penagihan secara paksa, bahkan bisa berupa teror, intimidasi dan pelecehan.

7. Tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas

Pada dasarnya, setiap pinjol ilegal dikatakan OJK, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas yang jelas. Mereka juga disebut tak memiliki kantor resmi.

Namun, jika Anda merasa sebagai korban atas pinjol ilegal seperti yang sudah disebutkan tadi, bisa langsung melaporkan kejadian ini ke Satgas Waspada Investasi melalui emailwaspadainvestasi@ojk.go.id.



Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...