Techbiz.id – Sampai dengan 27 Juli 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 121 perusahaan.
Bila dibandingkan dengan bulan Juli 2021, jumlah fintech terdaftar sebanyak 125 perusahaan. Data bulan Mei juga menyebutkan, terdapat 3 perusahaan yang tanda terdaftarnya dibatalkan.
Itu mencakup PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Melansir dari lama resmi OJK, terdapat satu penambahan penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara.
Untuk melihat daftar fintech legal dan terdaftar di OJK per 27 Juli 2021 silahkan unduh file PDF berikut.
Baca juga: Daftar Fintech Legal per 10 Juni 2021
Melalui daftar Fintech Legal tersebut, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Namun, apabila menemukan penawaran atau perusahaan Fintech yang mencurigakan bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.