Kamis, April 25, 2024

Begini Tanggapan Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data eHAC

Techbiz.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi telah memberikan pernyataan terkait dugaan kebocoran data pribadi pada aplikasi Indonesia Health Alert Card atau eHAC yang digagas Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes).

Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, menyampaikan bahwa insiden ini tidak mempengaruhi keamanan data aplikasi Pedulilindungi.

“Dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak mempengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, di mana penyimpanan data telah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN),” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (1/9).

Dedy melanjutkan bahwa Kominfo pun telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi tersebut.

Dalam pertemuan itu, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak tanggal 2 Juli 2021.

“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC,” ungkap Dedy.

Kominfo dan BSSN, dikatakan Dedy juga telah menyampaikan beberapa poin untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan, terutama terkait dengan keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi.

Baca juga: Kominfo Mulai Bangun Stasiun Bumi Satelit SATRIA

Dalam hal ini, Kominfo mengimbau seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga data pribadi masyarakat secara serius, baik dalam hal teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia.

Kominfo juga meminta masyarakat melakukan pengaduan apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran data pribadi.

“Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi, masyarakat atau pihak terkait dapat melakukan pengaduan melalui pengendalianaptika@kominfo.go.id dan kanal aduan lain yang telah disediakan.” pungkas Dedy.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...