Jumat, April 19, 2024

OJK Cabut Izin 7 Fintech, Ini Daftarnya per September 2021

Techbiz.id – Sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 107 penyelenggara.

Sebanyak 7 (tujuh) fintech telah dicabut izin bukti terdaftarnya oleh OJK. Hal ini karena ketidakmampuan penyelenggara untuk meneruskan kegiatan operasional.

Adapun penyelenggara dimaksud meliputi PT Berkah Finteck Syariah, PT Pundiku Mitra Sejahtera, PT Serba Digital Teknologi, PT Solusi Bijak Indonesia, PT Prima Fintech Indonesia, PT Oke Ptop Indonesia, dan PT BBX Digital Teknologi.

Selain itu, terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi sesuai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. Sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 85 penyelenggara.

Untuk daftar lebih lengkap mengenai fintech legal dan berizin di OJK bisa kamu akses disini.

Sementara itu, OJK mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK dan melaporkan apabila menemukan fintech ilegal atau semacamnya.

Baca juga: Daftar Fintech Legal di OJK per September 2021

“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.” pungkas OJK, dikutip dari laman resminya, Senin (27/9).

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...