Rabu, April 24, 2024

Terjerat Pinjol Ilegal? Inilah 3 Cara Melaporkannya

Techbiz.id – Kehadiran Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin marak, bahkan tak sedikit masyarakat yang terjerat oleh peminjaman ilegal tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meminta masyarakat untuk lebih teliti dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman secara daring.

Dalam hal ini, OJK bersama dengan lembaga pemerintah yang berwenang lainnya juga tak segan-segan menindak tegas para pelaku tersebut.

Tak sendiri, OJK juga meminta masyarakat berperan aktif dalam membantu menindak para pelaku. Apabila, terdapat masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi pinjol ilegal, diminta untuk melaporkan.

Melalui akun resmi Twitter-nya, OJK memberikan sejumlah kanal bagi masyarakat untuk melaporkan pinjaman online ilegal. Terdapat tiga cara melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal yang bisa kamu lakukan seperti berikut ini:

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

cara melaporkan pinjol ilegal, Ciri Pinjaman online ilegal (Pinjol)
  1. Melaporkan ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
  2. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id
  3. Melaporkan ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545

Itulah tadi cara melaporkan pinjol ilegal. Namun, sebelum itu pastikan kamu telah mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen atau yang lainnya.

Hal ini tentunya sangat diperlukan untuk membuktikan pinjol tersebut memang ilegal. Sehingga, kamu bisa menjerat pinjaman online ilegal tersebut.

Selain itu, untuk menghindari agar tidak terjerat pinjol ilegal, kamu juga perlu mengenali ciri-cirinya. Menurut laman resmi OJK, pinjol ilegal sering kali memberikan penawaran melalui pesan singkat alias SMS.

Baca juga: Waspada! Kenali 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman yang ditawarkan dapat diproses dengan mudah, tetapi para korban akan dikenakan fee, suku bunga serta denda yang sangat tinggi.

Di sisi lain, jangka waktu pelunasan yang diberikan tak masuk akal, lantaran sangat singkat. Pinjol ilegal juga tak segan-segan meminta akses semua data ponsel para korbannya.

Mereka juga melakukan penagihan tak beretika, bahkan kekerasan sudah menjadi hal wajar bagi pinjol ilegal. Ciri-ciri lain yang dikatakan OJK adalah pinjol ilegal biasanya tak memiliki identitas perusahaan yang jelas, karena belum terdaftar secara resmi di OJK.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...