Sabtu, April 20, 2024

Daftar Pinjol Resmi Dan Berizin di OJK Terbaru

Techbiz.id – Seperti biasanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar Fintech atau pinjaman online (Pinjol) yang telah terdaftar dan berizin, termasuk jelang akhir tahun seperti saat ini.

Sampai dengan 25 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin adalah sebanyak 104 penyelenggara.

Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan data bulan September lalu. Kala itu OJK melaporkan ada sebanyak 114 pinjol resmi yang terdaftar dan memiliki izin.

Dengan demikian, terdapat 10 perusahaan pinjol yang tanda terdaftarnya telah dibatalkan. Namun, OJK tak menyebut alasan mengapa tanda terdaftarnya dibatalkan.

Melalui keterangan resminya, OJK hanya menyampaikan terdapat perubahan nama sistem elektronik dan laman website PT Aman Cermat Cepat per 2 November 2021.

Sementara untuk daftar pinjol berizin dan terdaftar di OJK secara keseluruhan dapat diakses dengan mengetuk tautan disini.

Baca juga: 116 Pinjol Ilegal Telah Diblokir, Simak Daftarnya!

Masyarakat juga diminta untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Namun, apabila menemukan penawaran atau perusahaan Fintech yang mencurigakan bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157. Bisa juga mengakses layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...