Techbiz.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OVO Finance). Pencabutan izin ini dilakukan atas Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
“Pencabutan izin usaha tersebut (OJK cabut OVO) berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis OJK, dikutip Rabu (10/11/2021).
Dengan dicabut izinnya, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan itu juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OVO Finance Berbeda dengan OVO milik Grab
Walau memiliki nama yang hampir sama, pencabutan izin OVO Finance tidak ada kaitannya dengan OVO yang ada di aplikasi Grab.
Harumi Supit, Head of Public Relations OVO menyatakan tidak pernah terkait dengan OVO Finance. Perusahaan uang elektronik OVO yang masih beroperasi hingga kini bernama PT Visionet Internasional.
“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Harumi, kepada Techbiz, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: OVO Perkuat Pengamanan Data Pribadi Pengguna
Harumi kembali menegaskan, pencabutan izin usaha tersebut benar-benar tidak berdampak terhadap uang elektronik OVO. Perusahaannya, hingga kini masih berjalan dengan normal.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tandasnya.