Jumat, April 26, 2024

Hindari Penipuan, Ini Pinjol yang Terdaftar dan Berizin OJK

Techbiz.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar Fintech atau pinjaman online (Pinjol) yang telah terdaftar dan berizin.

Sampai dengan 17 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 104 perusahaan.

Jumlah ini masih sama dengan sebelumnya, dimana per 25 Oktober 2021, total penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin adalah sebanyak 104.

Menurut laman resmi OJK, pembaruan hanya terdapat adanya penambahan pada sistem operasi di android yang dimiliki oleh PT Tani Fund Madani Indonesia dengan nama aplikasi TaniFund – P2P Lending Berdampak Sosial.

Sementara untuk daftar pinjol berizin dan terdaftar di OJK secara keseluruhan dapat diakses dengan mengetuk tautan disini.

Baca juga: Cek Segera! Ini Aset Kripto Ilegal yang Ditutup OJK

Masyarakat juga diminta untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Namun, apabila menemukan penawaran atau perusahaan Fintech yang mencurigakan bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157. Bisa juga mengakses layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...