Techbiz.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar Fintech atau pinjaman online (Pinjol) yang telah terdaftar dan berizin terbaru di tahun 2022.
Sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.
Terdapat penambahan dua penyelenggara pinjol berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.
Selain itu, terdapat pula 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia. Pemberhentian ini dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Masih dalam periode yang sama, OJK turut menyebutkan ada penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
Dengan demikian, telah terdapat 103 (seratus tiga) perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan data 17 November 2021, total penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin adalah sebanyak 104.
Baca juga: Hindari Penipuan, Ini Pinjol yang Terdaftar dan Berizin OJK
Untuk mengetahui daftar pinjol berizin dan terdaftar di OJK secara keseluruhan dapat diakses dengan mengetuk tautan disini.
OJK juga meminta agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dan berupaya menghindari penipuan, salah satunya dengan selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Namun, apabila menemukan penawaran atau perusahaan Fintech yang mencurigakan bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157. Bisa juga mengakses layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.