Jumat, April 26, 2024

OJK Larang Penjualan Aset Kripto Bagi Perbankan

Techbiz.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang adanya transaksi penjualan aset kripto bagi lembaga jasa keuangan.

Adapun lembaga jasa keuangan yang dimaksud merupakan perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, manager investasi, dan lainnya.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, lembaga jasa keuangan yang dimaksud tidak hanya dilarang untuk memasarkan, tetapi juga memfasilitasi perdagangan aset Kripto.

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto,” ujar Wimboh, melalui keterangan resmi OJK, Rabu (26/1/2022).

Petinggi OJK itu juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap adanya kemungkinan skema ponzi investasi kripto.

Disampaikan Wimbo, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Baca juga: Ada Perubahan, Simak Daftar Pinjol Berizin OJK di 2022

Di samping itu, OJK dikatakan Wimbo, tidak melakukan pengawasan terhadap aset kripto, termasuk mengawasi lembaga resmi yang memasarkan aset kripto.

Hal ini karena sudah menjadi kewenangan bagi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi alias Bappebti.

“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan Bappebti,” tandas Wimbo.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...