Techbiz.id – Belakangan ini ramai perbincangan mengenai korban dugaan penipuan influencer Binary Option ataupun Robot trading. Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menyebut tak pernah mengeluarkan izin keduanya.
Hal ini disampaikan OJK melalui Instagram resminya, @ojkIndonesia, Selasa (15/2/2022). “OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk Binary Option dan Robot trading forex.” tulis OJK.
OJK juga kembali menegaskan, bahwa lembaga keuangan seperti Bank, dilarang untuk memfasilitasi platform yang diduga melakukan aktivitas ‘judi’ tersebut.
“OJK tegas melarang Bank untuk memfasilitasi Binary Option dan Robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi,” jelasnya.
OJK pun menghimbau masyarakat untuk berhati-hati, agar terhindar dari investasi ilegal. Menurut OJK, sang influencer juga harus bertanggung jawab atas apa yang ditawarkan, terutama soal perizinannya di Indonesia.
“OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia,” papar OJK.
Baca juga: OJK Larang Penjualan Aset Kripto Bagi Perbankan
Perlu diketahui bahwa untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi, seperti emas, forex, valas, dan sejenisnya bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Melainkan, seluruh perizinan dan pengawasan aset kripto tersebut berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.