Techbiz.id – Otoritas Jasa Keuangan alias OJK kembali merilis daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (Pinjol) legal di Indonesia.
Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara pinjol legal yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
Adapun terdapat 1 pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman). Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan daftar pinjol legal OJK pada 3 Januari 2022.
Kala itu, total penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 103. Untuk mengetahui daftar pinjol berizin dan terdaftar di OJK secara keseluruhan dapat diakses dengan mengetuk tautan disini.
OJK pun secara berkala akan terus memperbarui daftar pinjol tersebut. Meski begitu, pihaknya meminta agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dan berupaya menghindari penipuan, salah satunya dengan selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Baca juga: Awas, Ini 50 Aplikasi dan Website Pinjol Ilegal yang Diblokir SWI
Namun, apabila menemukan penawaran atau perusahaan Fintech yang mencurigakan bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157. Bisa juga mengakses layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.