Jumat, April 26, 2024

Jangan Sampai Salah! OJK Hanya Awasi Investasi Jenis Ini

Techbiz.id – Menyikapi maraknya kasus investasi ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar lebih jeli sebelum berinvestasi. Hal ini disampaikan Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK.

Menurut Sekar, masyarakat harus mengenali jenis investasi, dimana ada berbagai macam produk investasi yang berbeda-beda.

“Sebelum berinvestasi, masyarakat harus mengecek legalitas produk serta perusahaan yang menawarkan kepada otoritas yang mengaturnya.” ujarnya, dikutip dari akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Sabtu (5/3/2022).

“Jika tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia maka ilegal. Waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming untung besar dan cepat kaya.” lanjut Sekar.

Disampaikan Sekar, OJK sendiri mengawasi investasi yang berkaitan dengan efek yang diperjualbelikan di pasar modal serta produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga keuangan lainnya, dimana telah berizin di OJK.

Baca juga: Tindak Tegas, OJK Blokir 21 Money Game, Kripto, dan Robot Trading Ilegal

Adapun contoh instrumen investasi yang dimaksud OJK adalah saham, reksa dana, obligasi, sukuk, Exchange Trade Fund (ETF), Derivatif, Securities Crowdfunding, Fibtech Peer-to-peer landing serta produk investasi lainnya yang diawasi oleh OJK.

Sementara, untuk produk seperti cryptocurrency, tidak lagi menjadi ‘wilayah’ OJK, melainkan dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...