Sabtu, April 20, 2024

Indonesia Harus Terapkan DFFT untuk Perlindungan Data Pribadi

Techbiz.id – Indonesia dinilai perlu menerapkan Data Free Flow with Trust (DFFT) agar kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital dapat terwujudkan.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam RI, Sigit Priyono. Hal ini menurut Sigit dapat membangkitkan kekuatan ekonomi digital Nasional. Tanpa adanya DFTT niscaya ekonomi digital tidak dapat terwujud.

Untuk mewujudkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital, suatu negara membutuhkan undang-undang atau regulasi mengenai pengaturan data yang bersifat mengikat secara Nasional maupun internasional. Saat ini sudah ada 136 negara di dunia yang memiliki UU perlindungan data pribadi (UU PDP) atau General Data Protection Regulator (GDPR).

Bahkan menurut Sigit sebagian besar negara Asean seperti Singapura, Thailand dan Filipina sudah memiliki regulasi yang melindungi data pribadi. Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar di Asean hingga saat ini belum memiliki UU PDP.

Baca juga: Infografik: Rapor Merah Kebocoran Data di Indonesia

Padahal pembahasan RUU PDP yang sudah melalui lebih dari tiga masa sidang di DPR. Progres diskusi dengan DPR juga sudah lebih dari 50%. Karena terlalu banyak UU PDP ini, maka perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP yang sudah terlalu lama mangkrak.

“Indonesia harus siap terhadap serangan cyber dan jangan sampai data masyarakat dikuasai oleh pihak asing yang tak bertanggung jawab. Oleh sebab itu Indonesia perlu segera memiliki UU PDP. Saat ini UU PDP mengalami sedikit kendala. Sehingga saat ini perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP,” ungkap Sigit.

Dalam menerapkan DFFT di hubungan internasional, menurut Sigit harus berada dalam koridor kepentingan Nasional berupa keamanan dan kesejahteraan dengan mengedepankan penempatan data dan pertanggung jawaban atas pengelolaan data.

Selain itu harus juga harus memprioritaskan kesepakatan dan prinsip yang saling menguntungkan antar pihak dengan mengedepankan perlindungan data. Perlu juga mengembangkan kerangka hukum dan administrasi DFFT yang memungkinkan lawful intercept. Serta mendorong sistim keamanan yang handal melalui pengimplementasian standar minimum dalam DFFT.

Untuk itu perlu penguatan prinsip dan payung hukum dalam hubungan internasional mengenai DFFT terkait perlindungan data. Termasuk untuk mengakomodasi keberadaan teknologi baru yang berkaitan dengan data pribadi. Tujuannya agar dapat diimplementasikan dalam beberapa peraturan sektoral seperti perbankan, telekomunikasi, kesehatan dan kependudukan.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...