Sabtu, April 20, 2024

RUU PDP Harus Bisa Melindungi Warga Negara dari Peyalahgunaan Data

Techbiz.id – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang dalam pembahasan DPR harus memiliki tujuan untuk melindungi hak warga negara terkait data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak swasta maupun pemerintah yang mengelola data.

Menurut Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam RI, Sigit Priyono, harus ada pengaturan yang ketat terhadap pemilik data, pemrosesan data, transfer atau data flow, peran pemerintah dan masyarakat, keamanan data dan ketentuan denda administratif.

Nantinya di dalam UU PDP lanjut Sigit diperlukan standar minimum teknis maupun administrasi agar menciptakan keadilan dan kesetaraan prinsip perlindungan yang dapat diimplementasikan baik swasta maupun pemerintah.

Standar minimum tersebut perlu mencakup bagaimana terjadinya pertukaran data, keamanan data hingga saksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar perlindungan data pribadi.

Sigit menerangkan, standar teknis ini ditujukan agar terjadi keseragaman perlindungan data bagi seluruh pihak yang akan memproses dan menyimpan data pribadi. Selain itu standar teknis diperlukan agar tercipta trust pada saat dipindahtangankan. Karena sudah menerapkan standar yang sama.

Baca juga: Indonesia Harus Terapkan DFFT untuk Perlindungan Data Probadi

“Harusnya peraturan standar minimum dan norma PDP menjadi dasar menerapkan denda administratif jika terjadi kebocoran atau lalai dalam menerapkan standar. Namun saat ini regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi belum ada”papar Sigit.

Lebih lanjut dijelaskan Sigit, saat ini PP 71 tahun 2019 belum terdapat peraturan standar minimum dan norma PDP. Seharunya UU PDP yang keluar terlebih dahulu baru revisi PP 82 tahun 2012 menjadi PP 71 tahun 2019. Ini yang menjadi pertanyaan banyak pihak saat ini,.

Sigit menambahkan, dalam proses pembentukan peraturan, seperti UU PDP dan denda administratif memerlukan koordinasi dari Kominfo kepada Polhukam untuk mengakomodir dan mengorkestrasi peraturan tersebut untuk dapat dijadikan payung hukum beragam sektor.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...