Sabtu, April 20, 2024

Hari Terakhir, PSE yang Belum Daftar Akan Diberi Sanksi

Techbiz.id – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir yang ditentukan yakni hari ini, tanggal 20 Juli 2022 akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan masih berupa teguran secara tertulis.

“Jika sampai batas akhir Belum mendaftar, maka keesokan harinya di tanggal 21 Juli dan seterusnya Kementerian Kominfo akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis, kata Semuel.

Dirjen Aptika Kominfo juga menegaskan bahwa jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara dan akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” tandasnya.

Lebih lanjut disampaikan Semuel, proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS). Bahkan Kementerian Kominfo menyediakan tim teknis untuk  mendampingi selama pendaftaran. 

Baca juga:

“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” jelasnya dalam Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/07/2022).

Menurut Dirjen Semuel, Pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual. 

“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” tandasnya.  

Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kementerian Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.

 “Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic yang paling besar di Indonesia, 1000 traffic yang paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua. Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” pungkasnya.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...