Techbiz.id – Penerapan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo masih bergulir hingga kini, dan berpotensi meminimalisir pakem dunia digital yang liberalisasi (tanpa batas), dalam lingkup batas konvensional yakni kedaulatan negara yang bersifat territorial. Aturan PSE pun hadir, salah satunya memang untuk menjembatani kedua hal ini.
Peraturan PSE utamanya dimaksudkan untuk melindungi publik pengguna layanan: perlindungan data dan ‘service level’, sehingga dalam hal ini setiap PSE diwajibkan mendaftar, dan menjadi terpantau kegiatan mereka dengan pemenuhan persyaratan yang diwajibkan.
“Selain kedua tujuan tersebut, dapat dikembangkan juga nantinya ke arah monetasi seperti aspek perpajakan, penerapan local currency dalam transaksi dan sebagainya,” kata Djarot Subiantoro, Ketua Bidang Platformatika Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Selasa (27/7/2022).
Baca juga:
- Hari Terakhir, PSE yang Belum Daftar Akan Diberi Sanksi
- Tak Jadi Diblokir, Tenggat Pendaftaran PSE Diperpanjang Kominfo
- Tak Terdaftar, Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo
- Mekanisme Blokir IMEI Akan Diputuskan Pekan Ini
- Kominfo: Data yang Bocor Diduga Identik dengan Data BPJS Kesehatan
Kendati demikian yang menjadi persoalan adalah soal antisipasi teknologi, yang biasanya terlambat, sehingga seakan peraturan dan penerapan kejar-kejaran.
“Peraturan seharusnya juga terus ditinjau dan bergerak sesuai dengan ketersediaan dan kemampuan infrastruktur, SDM, peraturan-peraturan terkait lainnya dan potensi optimum pendayagunaan teknologi itu sendiri,” katanya.
Kemudian yang juga perlu menjadi catatan menurut Djarot, sejauh ini belum jelas konsekuensi atau hukuman terhadap PSE yang tidak mendaftar.
Pasalnya jumlah PSE dalam dunia digital bisa tak terbatas jumlahnya, dan cenderung sulit untuk dipantau.
“Bagaimana mekanisme dan sarana bagi regulator untuk mengetahui keberadaan semua PSE yang beroperasi kepada masyarakat di Indonesia? Langkah Pareto yang ditempuh, seperti menyasar para PSE besar mungkin akan efektif, demikian juga melalui mekanisme melibatkan pelaporan publik pengguna layanan, tujuannya aturan ini kan untuk melindungi mereka,” tandas Djarot.