Techbiz – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi tunda penerapan tarif baru ojek online (ojol), yang seharusnya diberlakukan mulai hari ini, 29 Agustus 2022.
Dan penundaan ini, menjadi yang kedua setelah sebelumnya Kemenhub membatalkan kenaikan tarif ojol, yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022 kemarin.
Penyesuaian tarif yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, tuai perdebatan.
Berikut ulasan detail penyesuaian tarif ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
- biaya jasa minimal: Rp9.250 sampai dengan Rp11.500 (naik dari Rp7.000-Rp10.000).
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km (naik dari Rp2.000/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km (naik dari Rp2.500/km)
- Biaya jasa minimal: Rp13.000 sampai dengan Rp13.500 (naik dari Rp8.000 – Rp10.000).
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
- Biaya jasa minimal: Rp10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp7.000-Rp10.000).
Disamping itu, Nailul Huda, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menegaskan, sudah seharusnya pemerintah membatalkan kenaikan tarif ojek online, karena seakan tidak memperhatikan kondisi dan dampak yang ditimbulkan dari adanya kebijakan tersebut.
“Transportasi online (termasuk ojek), merupakan industri yang berbentuk multi-sided market dimana ada banyak jenis konsumen yang ‘dilayani’ oleh sebuah platform,” katanya, Senin (29/8/2022).
“Bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen akhir/penumpang dan pelaku UMKM (mitra penjual makanan-minuman). Perubahan cost dari sisi mitra driver akan mempengaruhi perubahan di sisi konsumen penumpang dan pelaku UMKM,” tandasnya.
Baca Juga: