Kamis, April 18, 2024

Pembahasan RUU PDP Dilakukan Secara Terbuka

Techbiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat pembahasan Rancangan Undang-undang Perlundungan Data Pribadi (RUU PDP) dibahas secara terbuka yang bertujuan untuk menghasilkan hal-hal positif bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun demikian disepakati juga ada beberapa hal yang sifatnya tertutup.

“Tadi kami sepakati bahwa UU ini harus dibahas terbuka, jangan kemudian menimbulkan persepsi publik yang kemudian negatif, jangan sampai timbul draft atau daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang dibahas di Komisi I,” tutur Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Lebih lanjut disampaikannya, pemerintah bersama-sama dengan komisi I harus bisa mensosialisasikan terkait dengan draft dan DIM yang nanti akan dibahas, sehingga nanti tidak timbul draft dan DIM abal-abal yang kemudian sebenarnya tidak dibahas di DPR.

“Ini harus terbuka, namun karena memang sifatnya data perlindungan pribadi tentu saja banyak juga hal yang tidak bisa didiskusikan kepada publik,” tambahnya

Sementara itu, Menkominfo Johnny menambahkan dalam RUU PDP terdapat 15 BAB dan 72 pasal yang sangat spesifik, tetapi kontennya sendiri menyangkut dengan hak-hak yang sifatnya sangat rasional dan private,

“Karenanya harus dibicarakan secara menyeluruh, secara luas dan mengajak partisipasi publik yang luas dalam suatu proses politik di DPR ini yang akuntebel dan pruden,” kata Menteri Johnny

Pemerintah berharap, UU PDP yang nantinya dihasilkan harus betul-betul dibutuhkan oleh negara saat ini. Oleh karenya, Menteri Johnny menyampaikan dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah yakni, tentang data umum pribadi dan data spesifik pribadi. Dua hal tersebut juga secara spesifik memiliki tiga faktor penting di dalamnya.

“Ada tiga faktor yang menjadi perhatian utama kita, yang pertama adalah kedaulatan data sekaligus terkait dengan security dan keamanan negara, yang kedua perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka menyampaikan, mengupdate, menyempurnakan dan menghapus datanya untuk dihapus, yang ketiga terkait dengan data user atau pengguna datanya sendiri bagaimana data yang diterimanya itu akurat, tervalidasi dan updated,” jelas Menteri Johnny

Menteri Johnny kembali menegaskan terkait begitu pentingnya UU PDP bagi masyarakat Indonesia saat ini.

“Indonesia sebagai negara yang jumlah penduduknya terbesar ke-4 di dunia, maka perlindungan data pribadi ini perlindungan terhadap lebih dari 270 juta rakyat kita. Kita harapkan partisipasi publik yang kuat,” pungkasnya.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...