Jumat, April 26, 2024

RUU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Tingkatkan Investasi 5G

Techbiz.id – RUU Cipta Kerja yang bersinggungan dengan sektor telekomunikasi, penyediaan dan pemerataan infrastruktur digital menjadi salah satu sektor yang sangat penting. Ini disebabkan pemerintah melaksanakan UUD 1945 Pasal 28F sehingga infrastruktur telekomunikasi harus bisa menjadi enabler dalam melaksanakan amanah konstitusi.

Selain itu pentingnya RUU Cipta Kerja adalah untuk mendukung transformasi ekonomi (RPJM 2020 – 2024), mengantisipasi trend pertumbuhan trafik data dan merealisasikan ekonomi digital Indonesia.

“Yang tak kalah penting adalah pemerataan infrastruktur digital harus mendukung produktifitas masyarakat seperti pada masa pandemi Covid-19. Pasca pandemi pun Indonesia masih menggantungkan kepada infrastrktur digital. Jadi kehadiran dan pemerataan infrastrktur digital mutlak dibutuhkan,” ungkap Mira Tayyiba, Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber Jumat (5/6).

Tantangan RUU Cipta Kerja terkait sektor telekomunikasi menurut Mira adalah CAPEX dan OPEX yang tinggi. Padahal pendapatan cenderung flat dan teknologi baru seperti penggunaan 5G sudah di depan mata. Tantangan lainnya yang perlu dibahas dalam RUU Cipta Kerja adalah pemanfaatan spektrum radio secara optimal.

Saat ini ada beberapa isu sektor telekomunikasi yang tidak tercakup di dalam UU Telekomunikasi. Beberapa isu tersebut seperti pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan atas penggunaan spektrum frekuensi dalam hal penggunaan tidak optimal sedangkan di sisi lain terdapat kepentingan umum yang lebih besar.

Isu lainnya adalah kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk mendukung 5G antara operator telekomunikasi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Selain itu Mira juga melihat belum adanya aturan pengalihan penggunaan spektrum radio dari teknologi tv analog ke tv digital.

“Dengan memperhatikan urgensinya dan mengingat substansi tersebut belum ada dalam UU 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi maka pemerintah memandang perlu memasukan substansi infrastructure sharing dalam RUU Cipta Kerja,” terang Mira.

Berbeda dengan Kemenko Perekonomian, Ketua Bidang Infokom DPP KNPI Muhammad Ikhsan menilai untuk mengatasi permasalahan di industri telekomunikasi dan pemerataan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia, solusi yang paling urgen bukanlah RUU Cipta Kerja namun revisi PP 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (PP 52/53). Ikhsan dengan tegas menyatakan bahwa proses RUU Cipta Kerja masih Panjang sehingga kita perlu fokus ke revisi PP 52/53.

“Kita melihatnya seperti itu. Revisi PP 52/53 sekarang. Jika ada perubahan maka nanti kita bicarakan di Omnibus Law. Omnibus Law ini masih panjang,” tegas Ikhsan.

Perbedaan pendapat antara Kemenko Perekonomian dan KNPI ini coba diluruskan oleh Indra Maulana Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, yang mewakili Ahmad M. Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) pada diskusi Webinar Sobat Cyber.

Menurut Indra Kementerian Kominfo sebenarnya pernah mengusulkan revisi PP 52/53 dan dibahas lintas Kementerian, namun belum bisa diselesaikan. Permasalahan network sharing ini meliputi banyak aspek. Tidak hanya bisnis dan teknis saja, tetapi juga menyangkut aspek hukum.

Jika dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan, melakukan revisi di sisi UU jelas akan memiliki dampak lebih luas dan prinsip dibandingkan dengan revisi PP yang tingkatannya berada di bawah UU. Sebaliknya, revisi PP tidak dapat keluar dari koridor pengaturan yang telah ditetapkan oleh UU diatasnya.

“Kominfo menganggap dengan adanya RUU Cipta Kerja ini maka pembahasan mengenai revisi PP 52/53 sudah tak diperlukan lagi. RUU Cipta Kerja bahkan lebih hebat dari PP 52/53. Jadi kita fokus di RUU Cipta Kerja saja. Kalau membahas revisi PP 52/53 justru kita malah mundur dan energi terbuang,” terang Indra meluruskan pandangan KNPI.

Seperti kita ketahui bersama kerjasama untuk memanfaatkan spektrum frekuensi pernah dilakukan oleh salah satu penyelenggara telekomunikasi. Karena kerjasama tersebut tidak diatur dalam UU Telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya maka salah satu penyelenggara telekomunikasi divonis pidana bersalah dan diharuskan membayar kerugian kepada negara.

Indra meminta agar seluruh komponen masyarakat mendukung RUU Cipta Kerja. Tidak usah membahas lagi PP 52/53. Tujuannya agar esensi yang baik bagi industri telematika di Indonesia dapat diterapkan yaitu menyambut implementasi teknologi 5G.

“Dengan RUU Cipta Kerja pemerintah akan menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kesehatan industri telekomunikasi nasional,” pungkas Indra.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...