Kamis, Oktober 24, 2024

KPPU Dukung Kominfo Terapkan Spectrum Sharing untuk 5G


Techbiz.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan mendukung penuh network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G sesuai dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksana turunannya.

Seperti diketahui, dalam RPP Postelsiar yang merupakan aturan pelaksana UU Ciptakerja sektor telekomunikasi, Pemerintah mengatur mengenai network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G.

“KPPU mendukung spirit yang ada di UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mendatangkan investasi baru di Indonesia. Terlebih lagi dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya selalu mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat,”terang Kodrat Wibowo, Ketua.

Di tahun 2017, KPPU tidak merekomendasikan network sharing dan spectrum sharing untuk teknologi sebelum 5G. Pertimbangan kala itu, network sharing dan spectrum sharing berdampak buruk terhadap persaingan usaha yang sehat.

Baca juga: Spektrum Sharing untuk 5G Sebaiknya Berlaku Nasional

Menurut KPPU, Network dan spectrum frequency adalah alat produksi penting dalam industri telekomunikasi. Jika dikerjasamakan maka akan terdapat persekongkolan alat produksi dan strategi pemasaran.

Kini network dan spectrum sharing diperbolehkan walaupun terbatas untuk penerapan 5G. Pemerintah mengizinkan network dan spectrum sharing namun tentunya dengan tetap menjaga persaingan usaha yang sehat sebagaimana tercantum dalam RPP Postelsiar.

Dalam implementasinya menurut Kodrat KPPU akan melihat lebih rinci skema kerja sama network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G tersebut. Tujuannya agar tidak ada penguasaan alat produksi dan pengaturan wilayah yang berdampak terhadap iklim kompetisi.

Seperti kita ketahui bersama, spektrum frekuensi merupakan aset berharga bagi perusahaan telekomunikasi namun tetap merupakan sumber daya terbatas milik negara. Penguasaan atas spektrum frekuensi tentunya akan meningkatkan valuasi dari perusahaan telekomunikasi. Dalam UU Cipta Kerja serta dalam draft RPP Postelsiar ditegaskan, pemerintah dapat mencabut izin atas spektrum frekuensi jika penggunaannya tidak optimal.

Untuk itu, kemudahan berusaha berupa network dan spectrum sharing harus diawasi dengan ketat. Tahapan pengajuannya ke Kemenkominfo, proses persetujuan, dan pengawasan/ pengendalian network dan spectrum sharing harus dikawal ketat.

Kodrat mengingatkan kerjasama dalam network dan spectrum sharing yang tidak diperbolehkan adalah ketika kerjasama tersebut mengambil alih aset perusahaan yang lebih kecil atau yang tengah mengalami masalah.

“KPPU mempersilakan pelaku usaha telekomunikasi untuk melakukan kerjasama network dan spectrum sharing. Asalkan kerjasama network dan spectrum frekuensi ini tidak mengarah kepada unsur kepemilikan atau unsur penguasaan aset,” kata Kodrat.

Agar memberikan kepastian berusaha, KPPU sangat senang jika dilibatkan untuk dapat memberikan pertimbangan ketika ada penyelenggara telekomunikasi yang akan melakukan network dan spectrum sharing, termasuk pengaturan peran KPPU secara tegas dalam RPP Postelsiar. Namun, Kodrat mengakui hingga saat ini lembaganya belum diminta pertimbangan oleh Kementerian teknis.

“Jika diperkenankan Kementrian teknis, kami siap untuk dilibatkan dalam memberikan rekomendasi dan peran KPPU dimasukkan dalam RPP Postelsiar. Tujuannya agar iklim persaingan usaha yang sehat dapat terus dijaga. KPPU juga berharap sebelum pelaku usaha melakukan merger atau kerjasama dapat berkonsultasi dengan kami. Tujuannya jangan sampai kerjasama tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengharapkan pre-notification bukan post-notification,” ungkap Kodrat.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...