Rabu, April 24, 2024

Selain Kembalikan Frekuensi, Merger Indosat dan Tri Harus Penuhi Syarat Ini

Techbiz.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI sudah mengeluarkan persetujuan prinsip penggabungan bisnis antara Indosat Ooredoo dan Hutchinson Tri Indonesia yang ditandatangani pada 5 November 2021.

Dalam pemberian persetujuan Dirjen SDPP Kominfo, Ismail menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Indosat Ooredoo Hutchinson (IOH), perusahaan hasil penggabungan tersebut.

Salah satu syarat merger yang dipersyaratkan oleh Kominfo diantaranya adalah kewajiban pengembalian frekuensi sebesar 10Mhz (2x5Mhz FDD) di spektrum 2,1Ghz dengan batas waktu pengembalian maksimal satu tahun.

Baca juga: Merger Indosat dan Tri Harus Kembalikan Frekuensi

Selain wajib mengembalikan frekuensi, persetujuan merger diberikan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Syarat pertama yang diberikan dalam persetujuan tersebut adalah perusahaan (IOH) wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposal penggabungan bisnis.

Syarat kedua, IOH wajib memperluas jangkauan layanan dengan jumlah desa dan kelurahan baru yang saat ini belum terlayani sesuai dengan proposal. Ketiga, IOH juga wajib meningkatkan kualitas layanannya hingga 2025, dengan batas minimal sesuai dengan proposal.

Seperti diketahui, pada tanggal 20 September 2021, menteri Kominfo telah menerima surat permohonan penggabungan bisnis dari PT Hutchinson Tri Indonesia dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...