Jumat, April 19, 2024

DPR Meminta 5G Direalisasikan di Indonesia

Techbiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengiginkan penerapan teknologi seluler generasi kelima (5G) dapat segera direalisasikan di Indonesia. Terlebih dengan sudah diakomodirnya kerjasama penggunaan spektrum untuk teknologi baru dalam UU Cipta Kerja.

Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota Panja UU Cipta Kerja, John Kenedy Aziz mengatakan bahwa kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru yang disepakati antara DPR dan pemerintah merupakan kemudahan berusaha yang diberikan kepada operator telekomunikasi untuk segera merealisasikan 5G di Indonesia.

“Kami di DPR setuju untuk memasukkan kerjasama pemanfaatan frekuensi untuk 5G karena ingin menyukseskan program pemerintah membangun Indonesia dalam menyongsong industri 4.0. Lagi pula, operator telekomunikasi diberikan kemudahan berusaha untuk merealisasikan 5G, hal ini sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja. Dengan adanya kemudahan berusaha tersebut, diharapkan pemegang saham para operator telekomunikasi yang berada di luar wilayah Indonesia semakin berlomba-lomba untuk meningkatkan investasi 5G di Indonesia. Ujung-ujungnya tercipta lapangan kerja untuk masyarakat,” terangnya.

Selain itu, John Kenedy juga mencermati adanya keinginan dari sebagian operator telekomunikasi agar Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja memperbolehkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio tidak hanya untuk 5G, tapi juga untuk 4G. Padahal 4G sudah diterapkan dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dalam 5 tahun terakhir.

Baca juga: Satgas Covid-19 Siapkan Masker dengan Teknologi Baru

“Sudah jelas amanah UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Jadi tidak boleh terdapat pengaturan di Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan pengaturan di Undang-undang. Apalagi sudah jelas tujuan Kementerian Kominfo untuk mempercepat penerapan 5G di Indonesia”lanjut John.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nonot Harsono, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) menyampaikan, sejatinya teknologi baru yang ada di UU Cipta Kerja adalah teknologi selular yang belum sama sekali dibangun di Indonesia.

“Kalau sekarang yang ada adalah jaringan 4G, 4.5G dan 4.75G. Sehingga teknologi baru yang di maksud dalam UU Cipta Kerja adalah jaringan selular 5G atau teknologi setelahnya yang belum sama sekali dibangun di Indonesia. Jika nanti ada teknologi 6G, maka itu termasuk dalam teknologi baru. Itu sesuai dengan hasil siding World Radiocommunication Conference (WRC). Sedangkan teknologi selular 4G, 4.5G dan 4.75G bukan termasuk dalam teknologi baru. Karena sudah dipergunakan di Indonesia,”terang Nonot.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...