Kamis, Mei 2, 2024

Spectrum Sharing 5G Jadi Milestone Pertama Menkominfo

Techbiz.id – Penerepan aturan kerjasama penggunaan frekuensi bersama (spectrum sharing) dengan teknologi baru ditujukan untuk menstimulus penerapan 5G di Indonesia. Aturan ini juga bakal menjadi milestone pertama Menkominfo RI

Menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Teknologi, Agung Harsoyo, Menteri Kominfo menginginkan agar kerjasama penggunaan frekuensi di teknologi 5G ini dijadikan milestone pertama di Indonesia.

“Menteri Kominfo ingin agar kerjasama penggunaan frekuensi di teknologi 5G ini dijadikan milestone pertama. Dan kami siap mendukung itu,” terang Agung.

Lebih lanjut disampaikan Agung, UU Cipta Kerja mensyaratkan kerjasama penggunaan frekuensi hanya untuk teknologi baru yaitu 5G, maka penerapan sharing frekuensi di layanan 4.75G atau bahkan 4.9G sangat mustahil dilakukan.

Baca juga: Aturan Network Sharing Tidak Perlu Ditafsirkan Lagi

“Sharing di layanan 4G maupun 4.75G atau bahkan 4.9G sekalipun saat ini sudah tertutup, meski untuk daerah tertinggal, terbelakang dan terluar (3T). Saya percaya betul Bapak Menkominfo tidak akan melanggar UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Teknologi selular 4.75G atau 4.9G menurutnya bukan termasuk dalam teknologi baru yang belum diimplementasikan di Indonesia. Semangat dari UU Cipta Kerja sektor telekomunikasi mengenai kerjasama penggunaan spektrum frekuensi hanya di peruntukkan bagi teknologi baru yang belum masuk ke Indonesia.

teknologi baru 5g

Sehingga teknologi yang sudah ada beserta modifikasinya disampaikan Agung sangat tidak mungkin untuk dikerjasamakan penggunaan frekuensinya.Jadi menurutnya mustahil saja penerapan kerjasama penggunaan frekuensi di teknologi 4,75G atau bahkan 4.9G.

“Kerjasama penggunaan frekuensi hanya untuk teknologi 5G. Karena untuk menggelar layanan 5G membutuhkan investasi baru yang cukup besar. Kalau tidak ada kerjasama penggunaan frekuensi kemungkinan hanya akan ada 2 operator saja yang bisa menerapkan 5G di Indonesia. Selain itu kerjasama penggunaan frekuensi juga harus mendapat persetujuan Menteri terlebih dahulu,” imbuhnya.

Persetujuan Menteri ini dikatakan Agung dalam kaitannya dengan urgensi dari penerapan kerjasama penggunaan frekuensi, lalu kaitannya dengan teknologi baru yang nanti akan dapat melakukan kerjasama penggunaan frekuensi. Selanjutnya terkait dengan kompetisi.

Tujuannya agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan tidak ada praktik monopoli. Pemerintah sangat memperhatikan sekali kerjasama penggunaan frekuensi sehingga jangan sampai ada pihak yang menguasai frekuensi tertentu.

Menurut Agung, persetujuan Menteri ini sangat penting. Sebab jangan sampai nantinya kerjasama penggunaan frekuensi ini membuat operator dapat mengalihkan atau memperjualbelikan frekuensi yang dimilikinya. Sebab frekuensi merupakan sumber daya terbatas dan aset bangsa Indonesia.

“Sehingga nantinya kerjasama penggunaan frekuensi juga akan diawasi dengan ketat dengan persetujuan Menteri berdasarkan tiga pertimbangan tersebut. Nantinya Peraturan Pemerintah ini akan diformulasikan kembali ke dalam Peraturan Menteri,” pungkasnya.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...