Sabtu, April 20, 2024

Aturan Network Sharing Tidak Perlu Ditafsirkan Lagi

Techbiz.id – Perdebatan mengenai terminologi teknologi baru dalam ketentuan network sharing yang tercantum dalam UU Cipta Kerja menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arteria Dahlan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Menurut Arteria, hanya ada satu tafsir tunggal dalam frasa teknologi baru aturan network sharing yang tercantum dalam UU Cipta Kerja sektor telekomunikasi yang telah disahkan oleh pemerintah.

“Tafsir tunggalnya adalah bahwa pihak yang dapat melakukan kerjasama adalah pemegang izin berusaha terkait penggunaan frekuensi radio. Kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio ini hanya terbatas untuk penerapan teknologi baru,” ungkap Arteria.

Lebih lanjut menurut Arteria contoh dari teknologi baru tersebut adalah teknologi seluler generasi kelima (5G). Sedangkan teknologi 4G dan turunannya menurutnya tidak termasuk dalam teknoogi baru.

Baca juga: H3I Berharap Aturan Teknis UU Cipta Kerja Segera Dibuat

Oleh karenanya Arteria berpesan dalam pembuatan aturan pelaksanaannya baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (PM) harus tegak lurus dengan UU yang ada.

“Hannya ada satu tafsir undang-undang, jadi jangan ditafsirkan macam-macam,” tegas Arteria mengingatkan.

Selain itu, pegaturan spectrum sharing untuk teknologi baru seperti 5G disampaikan Arteria akan berdampak positif tidak hanya bagi industri telekomunikasi tetapi juga industri nasional secara keseluruhan karena dapat meningkatkan investasi, memacu investasi serta membuka lapangan kerja.

“Untuk mengimplementasikan layanan berbasis teknologi baru seperti 5G, operator telekomunikasi harus mendapatkan izin. Dalam izin tersebut terdapat yang namanya komitmenn pembangunan, penyediaan infrastruktur. Untuk memenuhi komimen tersebut operator tetunya akan melakukan investasi coverage layanan. sehingga pertumbuhan bisnis eksisting hadir juga disamping munculnya bisns-bisnis baru,” ungkapnya.

Yang harus dipahami juga menurut Artemia, aturan penerapan teknologi baru dala spectrum sharing ini adalah insentif yang diberikan pemerintah kepada operator untuk berinvestasi di teknologi 5G.

“Konteksnya aturan ini adalah stimulus. Pasal ini tegas menyatakan aturannya untuk menghindari kerancuan,” pungkasnya.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...