Techbiz.id – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) POSTELSIAR yang akan menjadi aturan pelaksana dari UU Ciptakerja sektor Telekomunikasi akan mengatur kualitas layanan yang diberikan operator telekomunikasi kepada masyarakat.
Menurut Plt. Kepala Bidang Ekosistem Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian RI, Bayu Anggara Silvatika, pada saat kebiasaan baru (new normal) yang membutuhkan akses telekomunikasi, sangat terlihat bahwa layanan yang diberikan operator harus memiliki kualitas yang lebih baik
Melihat akan pentingnya layanan dan kualitas ini, menurutnya pemerintah merasa perlu untuk memasukkan kualitas layanan operator dan cakupan wilayah agar menjamin layanan telekomunikasi terbaik untuk masyarakat di seluruh Indonesia.
“Pemenuhan Quality of Service (QoS) merupakan kunci utama dalam telekomunikasi. Itu dapat menggerakan perekonomian dan beberapa komponen lapangan usaha yang sebetulnya terobosan dalam masa pandemik seperti saat ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Anggara, UU Cipta Kerja merupakan kesempatan untuk membenahi berbagai kelemahan fundamental dan peningkatan layanan telekomunikasi. Kemenko perekonomian menggunakan momentum ini dengan menyiapkan strategi-strategi nasional pengembangan ekonomi digital.
Baca juga: Omnibus Law Jadi Katalis Positif Industri Telekomunikasi
Diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja dan RPP POSTELSIAR yang mengatur QoS dapat menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal sehingga masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi yang merata dengan kualitas yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Anggara mengharapkan peran aktif dan partisipasi publik untuk dapat mengevaluasi penyelenggaraan telekomunikasi.
Sementara itu, Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo RI, Sabirin Mochtar menjelaskan, sebenarnya kerangka regulasi mengenai QoS untuk teleponi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri No 13 tahun 2019. Jika nantinya QoS akan dimasukkan ke dalam RPP POSTELSIAR, akan memberikan pijakan yang kuat bagi Kemenkominfo untuk dapat melakukan monitoring layanan yang diberikan operator telekomunikasi kepada masyarakat.
“Ketentuan umum mengenai QoS ini akan dimasukkan ke dalam RPP POSTELSIAR. Detail teknis nya nanti ada di Peraturan Menteri (PM). Karena perkembangan teknologi begitu cepat jadi nanti hal-hal teknis detail lebih baik di level PM,”ungkap Sabirin.
Wakil Ketua YLKI, Sudaryatmo mengungkapkan, ditahun 2020 ini ada 227 aduan konsumen. Dari jumlah tersebut layanan telekomunikasi menempati urutan nomor 2 setelah belanja online. Yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat adalah kesenjangan akses dan kecepatan yang tidak stabil. Sehingga YLKI mengapresiasi jika pemerintah dapat memasukkan memasukan minimum kewajiban pembangunan dan standar QoS yang harus dipenuhi operator di dalam RPP POSTELSIAR.
“Memang RPP POSTELSIAR sudah mengatur mengenai pengawasan kualitas layanan. Akan tetapi belum ada penetapan coverage dan standar kualitas layanan minimum yang harus dipenuhi operator. Hal ini agar kepentingan konsumen dapat dilindungi, YLKI mendesak agar RPP POSTELSIAR dapat memasukkan penetapan coverage dan QoS lebih rinci lagi,” terang Sudaryatmo.
Layanan telekomunikasi sangat erat kaitannya dengan ekonomi, banyak industri yang menggunakan digital sebagai penopang kegiatannya, dan bahkan sektor industri kecil sangat bergantung kepada teknologi digital. Untuk itu, kualitas layanan telekomunikasi adalah suatu keharusan, dan layanan tersebut harus merata di seluruh Indonesia tanpa membeda-bedakan kualitas layanan.