Jumat, April 19, 2024

OTT Asing Rugi Jika Hengkang dari Indonesia

Techbiz.id – Langkah Pemerintah yang telah memasukkan kewajiban kerja sama antara OTT asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia ke dalam RPP Postelsiar sudah tepat.

Alexander Rusli, Co-Founder and Chief Executive Officer Digiasia Bios, optimis dengan kewajiban kerja sama yang teruang dalam RPP Postelsiar tak akan membuat OTT asing hengkang dari Indonesia. Sebab pasar Indonesia merupakan terbesar ke 3 di Asia setelah Cina dan India.

“OTT asing itu ngak ada pilihan. Market kita terbesar ke 3 di Asia. Jadi rugi saja jika OTT asing itu hengkang dari Indonesia. Kalau OTT asing tersebut mendapatkan perlakukan diskriminasi atau dipersulit, mereka bisa pindah ke operator telekomunikasi lainnya. Jangan khawatir karena operator telekomunikasi di Indonesia jumlahnya cukup banyak. Justru operator yang akan berlomba-lomba memberikan kualitas layanan terbaik ke OTT,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Alex, dengan dimasukkannya kewajiban kerja sama ini, Pemerintah sepertinya ingin meniru Australia dan Malaysia, namun dengan versi yang lebih soft dan itu sangat bagus.

Baca juga: Kewajiban Kerjasama Juga Menguntungkan OTT

“Pemerintah Australia dan Malaysia sudah menerapkan aturan kewajiban untuk bermitra dengan pegusaha lokal sejak lama. Bahkan Pemerintah Malaysia lebih tegas lagi mewajibkannya. Kewajiban yang tertuang dalam RPP Postelsiar tersebut lebih win-win dibandingkan kebijakan di Malaysia,” terang Alex.

Menurut pemilik beberapa OTT lokal ini, di Negeri Jiran, Pemerintahnya jelas-jelas mewajibkan semua pihak yang ingin berusaha di Malaysia untuk bekerja sama dengan Bumiputra. Bumiputra yang dimaksud adalah orang Melayu asli. Sedangkan Pemerintah Australia mewajibkan OTT asing untuk kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi lokal.

Alex mengharapkan selain masih harus mencantumkan kewajiban kerja sama antara OTT asing dengan perusahaan nasional di RPP Postelsiar, Pemerintah juga harus merinci dalam peraturan turuannya tentang kerja sama yang nanti akan dilakukan. Dengan adanya rincian tersebut, maka akan terdapat kepastian berusaha di Indonesia.

“Saya berharap di RPP Postelsiar tersebut tidak berubah tentang kewajiban OTT asing bekerja sama dengan operator telekomunikasi. Kalau bisa diperkuat lagi. Misalnya OTT asing streaming karena menggunakan jaringan telekomunikasi, maka mereka wajib kerja sama dengan operator telekomunikasi. Selanjutnya pengaturan kerja sama tersebut dapat dituangkan di dalam RPM (Rencana Peraturan Menteri) yang nanti akan dibuat setelah RPP Postelsiar ini ditetapkan. Kalau kewajiban tersebut dihilangkan maka akan jadi aneh. Karena tidak menciptakan equal playing field dengan pelaku usaha nasional,” katanya.

Selain akan menciptakan equal playing field, Staf Ahli Menteri di Kementerian Kominfo era Menkominfo Sofyan Djalil ini menjelaskan, dengan kewajiban tersebut perusahaan lokal yang diajak kerja sama akan mendapatkan uang. Dengan uang tersebut perusahaan dapat melakukan investasi lagi. Sehingga kewajiban OTT asing bekerja sama dengan perusahaan lokal sejalan dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan investasi di Indonesia.

“Selain itu kewajiban kerja sama di dalam RPP Postelsiar juga nantinya bisa menciptakan kemitraan dengan perusahaan yang ada di Indonesia. Jadi saya mendukung kewajiban kerja sama di RPP Postelsiar. Sebab perusahaan lokal tidak semuanya terdiri dari perusahaan besar. Dengan kerja sama ini akan membuat perusahaan lokal menjadi kuat,” pungkasnya.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...