Rabu, Mei 8, 2024

Lawan OTT Amerika, Kita Bisa

Artikel ini ditulis oleh Garuda Sugardo, IPU (Anggota Wantiknas dan MKE PII)

Techbiz.id – Bulan Februari setahun yang lalu, Menteri BUMN Erick Thohir keceplosan sindir Telkom kurang inovatif dan terlalu tergantung Telkomsel.

Erick minta agar Telkom tidak uplek di bisnis connectivity saja, tapi harus serius main di bisnis digital dan go global seperti Google, Apple, Facebook, Amazon dan Microsoft (GAFAM).

OTT besar yang dikenal sebagai the giants from USA yang telah mengubah cara hidup insan dunia. Bila Alibaba China bisa, kita pun seharusnya bisa, kira-kira begitu.

Di bisnis digital saat ini, provider over the top (OTT) menyelenggarakan jasanya dengan “menumpang” di atas jaringan operator selular (cellco). Raksasa Google, Yahoo, WA, fb, twitter, instagram dan sebagainya tidak akan bisa berselancar tanpa akses internet.

Mereka ber-OTT tanpa kewajiban perikatan kerja sama dan tidak pula berbagi hasil dengan operator. Masalahnya, kita semua membutuhkan aplikasi produk mereka dan trafik internet operator pun akan sepi tanpa kehadiran OTT.

Alkisah. Tanggal 18 Januari 2021, US-ASEAN Business Council bersurat kepada Dirjen PPI Kominfo. Isinya adalah tanggapan keterbukaan terhadap naskah Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Postelsiar sebagai turunan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Tanggal 27 Januari, datang surat serupa yang lebih seru dari kelompok Facebook, Google, Netflix, dan Apple. Itulah “FaGoNA”.

Konsen mereka adalah mengenai konten draft pada RPP Pasal 15. Intinya mereka tidak sependapat bila Pelaku Usaha di Indonesia atau Asing, dalam menjalankan bisnis internet OTT wajib bekerja sama dengan telco atau cellco di Indonesia.

Mereka berkilah bahwa keharusan ini bertentangan dengan prinsip net neutrality dan tidak sejalan dengan semangat Omnibus Law yang bertujuan meningkatkan kemampuan Indonesia dalam persaingan global. Dengan itu, Indonesia akan terasing dari kancah perekonomian digital dan iklim investasi sedikit banyak akan terganggu. Dikipasinya pula, pada gilirannya kondisi ini akan mempengaruhi tarif layanan bagi masyarakat.

FaGoNA pun berargumentasi bahwa tanpa adanya regulasi, kondisi yang sekarang sebenarnya sudah saling menguntungkan. Lagi pula tidak ada referensi best practice-nya di negara lain, jadi tidak ada urgensinya untuk diregulasi.

Tidak ketinggalan, komuniti SAFnet tempo hari juga menuntut penghapusan pasal 15 pada RPP Postelsiar. Mereka berpendapat bahwa isinya dipandang tidak memihak kepada hak-hak pengguna internet. Polemik antara Netfix dan Telkom, dijadikannya pula sebagai contoh superioritas satu terhadap yang lain.

Komunitas telekomunikasi dan IT kita tentu tidak tinggal diam. Merespon keberatan OTT Amerika itu, maka Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL), dan MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia); bereaksi keras dan melayangkan surat yang ditujukan kepada sejumlah lebih banyak lagi Menteri.

Isi surat asosiasi, pada dasarnya adalah mendukung RPP Postelsiar yang mewajibkan provider OTT bekerja sama dengan operator. Dijelaskan pula perlunya pertimbangan terhadap opex operator, ketersediaan dana investasi untuk perluasan jaringan dan penerapan azas gotong royong. Demi menegakkan kedaulatan digital kita, MASTEL pun meminta agar pemerintah tidak ragu dan bertindak kreatif dalam pembuatan regulasi. Hebat, bravo asosiasi Indonesia.

Semua telah berlalu. Pada tanggal 2 Februari 2021, Presiden menandatangani PP No.46 tahun 2021 tentang Postelsiar. Kata “wajib” pada pasal 15 RPP yang mengikat penyelenggara OTT untuk bekerja sama dengan operator di Indonesia, dihilangkan. Kolaborasi kiranya boleh dilakukan dengan atau tanpa perikatan.

Di dalam Pasal Penjelasan ternyata tidak pula disebutkan klausul sanksi apapun. Yang diharapkan terjadi kira-kira adalah semangat “mutual’ dan voluntary di dalam net-neutrality yang akan diawasi (secara ketat) oleh Menkominfo.

Kita patut mengapresiasi kebijakan dan keterbukaan Pemerintah dalam penerapan UU Cipta Kerja. PP Postelsiar yang telah resmi diundangkan harus kita pahami sejatinya adalah sesuai dengan irama azas non-diskriminatif, keadilan dan “for all” telekomunikasi bagi kemaslahatan masyarakat luas. Prinsip “memudahkan yang susah”, rasanya itulah semangat dari omnibus sejak awal.

Begitulah adanya nasib bangsa yang besar dengan penetrasi 175 juta pengguna internet atau populasi pemakai terbesar ke-5 di dunia. Kita masih sekedar pasar bagi infrastruktur IT dan OTT. Bila kita tidak mampu bersaing, maka Indonesia akan terus menjadi pasar dari para produsen asing semata. Ibaratnya, terikat di negeri yang berdaulat.

Sentilan keras Erick Thohir terbukti 100% benar, bahwa dimotori Telkom kita harus go global agar bisa menjelma sekelas GAFAM dan bersaing di tataran internasional. Luar biasa. Bila hal itu terwujud, bukan tidak mungkin kita pun akan menuntut prinsip netralitas dan azas voluntary ketika beroperasi di negara lain.

Belajar dari sukses dan kedigjayaan OTT GAFAM dan FaGoNA. Tidak ada pilihan, segenap insan TIK Indonesia harus kompak, bergegas dan cerdas dalam membangun kompetensi dan kapabilitas informatika. Perguruan Tinggi, Operator, Industri dan seluruh pemangku kepentingan mesti bersatu padu memenangkan Transformasi Digital dan Industri 4.0.

Kompetisi di bidang TIK adalah sebuah palagan yang terbuka. Sebagai kompensasi berimbang atas PP 46/2021 tersebut, pemerintah selayaknya memikirkan insentif kepada operator agar tetap menjaga kelangsungan pembangunan jaringan ke seantero pelosok Nusantara.

Ini adalah tentang TIK dan OTT, bukan arena bulutangkis di mana kita mampu menaklukkan tim USA. Tapi dengan meminjam penggalan pesan disruptif nan heroik dari Bung Karno tahun 1965, boleh juga mulai tahun 2021 ini kita coba lagi: “Amerika kita setrika”. Bedanya bukan dengan panas setrika tapi kemampuan unggul dalam bidang aplikasi informatika. Bisa!

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...