Minggu, Mei 5, 2024

Omnibus Law Jadi Katalis Positif Industri Telekomunikasi

Techbiz.id – Diaturnya pasif dan aktif dengan skema kerjasama dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai akan menjadi katalis positif bagi emiten sektor telekomunikasi Indonesia.

Dimuatnya ketentuan sharing infrastruktur pasif di UU Cipta Kerja ini dengan menjunjung keadilan, wajar, dan non-diskriminatif dalam penyediaan layanan telekomunikasi, dengan tetap mengedepankan kesepakatan bisnis dinilai Victoria Venny, Senior Equity Research Analyst ‎MNC Sekuritas akan memberikan dampak positif bagi perusahaan telekomunikasi dan masyarakat.

Misalnya saja masyarakat yang selama ini berada di kawasan atau gedung yang sudah memiliki kerja sama eksklusif dengan salah salah satu operator, tak bisa memiliki pilihan untuk memilih operator yang sesuai dengan keinginannya.

Baca juga: Ombudsman Sambut Positif UU Cipta Kerja Sektor Telekomunikasi

“Dengan dicantumkannya ketentuan sharing infrastruktur pasif yang adil, wajar, dan non-diskriminatif dengan tetap mengedepankan kesepakatan bisnis yang wajar, maka masyarakat di wilayah tersebut dapat memiliki pilihan operator lainnya,” terang Venny.

Di dalam UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif melalui kesepakatan para pihak dengan tetap memperhatikan quality of service (QoS) serta redundancy jaringan telekomunikasi. Selain itu UU Cipta Kerja ini tetap mewajibkan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk memenuhi komitmen pembangunan guna mendukung perluasan cakupan layanan telekomunikasi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Menurut Venny dengan adanya aturan tersebut selain membuat perusahaan telekomunikasi dapat melakukan efisiensi dalam penggelaran jaringan, dengan adanya beleid tersebut membuat potensi pendapatan operator meningkat.

Terlebih lagi UU Cipta Kerja ini juga mengatur pemanfaatan infrastruktur aktif ini dengan mengedepankan pertumbuhan investasi yang berkelanjutan untuk teknologi baru dan tetap menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

Tidak hanya itu saja, pemanfaatan infrastruktur aktif memberikan kepastian pemenuhan komitmen pembangunan mendukung perluasan cakupan layanan, dan pemenuhan pasar telekomunikasi yang semakin berkembang pesat.

“Sebenarnya UU Cipta Kerja ini membuka peluang yang sangat besar baik bagi operator kecil maupun operator besar. Operator kecil akan mendapatkan efisiensi dengan memanfaatkan jaringan dari operator yang sudah ada. Sehingga operator tersebut memiliki kemampuan untuk membangun di daerah lain yang belum tersedia jaringan telekomunikasi,” ujar Venny.

Baca juga: Omnibus Law Mungkinkan XL Axiata dan H3I untuk Merger

Sedangkan bagi Telkom Group yang merupakan BUMNTelekomunikasi menurut Venny berpeluang untuk mendapatkan revenue tambahan dari jaringan yang selama ini sudah mereka gelar. Sehingga Omnibus Law menjadi katalis positif bagi emiten sektor telekomunikasi.

Kesamaan level playing field

Hal senada juga diutarakan Hans Tantio analis Indo Premier Sekuritas dalam research yang dikeluarkan 5 Oktober lalu. Menurut Hans justru UU Cipta Kerja yang membahas tentang spektrum dan infrastruktur sharing pasif sangat berpihak pada operator petahana yaitu Telkom Group.

Lanjut Hans dalam research tersebut menyebutkan bahwa pemerintah sangat menginginkan ada network sharing (spektrum dan infrastruktur sharing aktif) ini. Tujuannya menciptakan lapangan bermain yang lebih setara dalam industri telekomunikasi dan membuka peluang kolaborasi yang menguntungkan bagi penyelenggara telekomunikasi.

Yang positif lainnya di dalam UU Cipta Kerja kluster telekomunikasi adalah pemerintah dapat menetapkan tarif batas bawah dan batas atas layanan telekomunikasi.

Dengan pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan bawah, Venny percaya bahwa industri telekomunikasi yang saat ini bersaing sangat ketat di harga, dapat bergeser ke persaingan dalam memberikan peningkatan kualitas dan layanan terbaik bagi pelanggannya.

“Sehingga penetapan tarif batas atas dan bawah ini sangat bagus bagi industri telekomunikasi. Saya berharap untuk penetapan tarif batas bawah dan atas nantinya pemerintah harus memperhitungkan kemampuan operator untuk menggembangkan jaringan, menjaga QoS layanan, dan kemampuan operator telekomunikasi secara berkelanjutan memenuhi pasar telekomunikasi yang bertumbuh signifikan tahun demi tahun,” pungkas Venny.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...