Kamis, April 25, 2024

Menkominfo Tegaskan Spektrum Sharing untuk Penerapan 5G

Techbiz.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan kebutuhan frekuensi semakin tinggi seiring dengan menigkatnya penggunaan layanan telekomunikasi.

Kebutuhan spektrum tersebut bahkan semakin tinggi untuk memenuhi layananan telekomunikasi 5G. Namun ketersediaan frekuensi untuk kebutuhan layanan telekomunikasi sangat terbatas.

“Oleh karena itu pemerintah memasukkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk layanan 5G dalam UU Cipta Kerja agar nantinya penerapan 5G memiliki payung hukum. Dengan menerapkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan bangsa Indonesia dapat berkompetisi dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir,” terang Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam sebuah jumpa pers baru-baru ini.

Lanjut Menteri Johnny, layanan 5G merupakan milestone pertama dari UU Cipta Kerja dalam memanfaatkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi. Agar dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, idealnya teknologi 5G membutuhkan setidaknya 100 MHz frekuensi.

Baca juga: Network Sharing dalam Omnibus Law untuk Teknologi 5G

“True 5G hanya bisa diwujudkan dengan lebar pita spektrum minimal 100 MHz. Kebutuhan ini hanya dapat disikapi dengan bentuk kerjasama antara operator yang memegang izin frekuensi. Sehingga diharapkan true 5G dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Sehingga mampu mendorong perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era industri 4.0,” ungkap Menteri Johnny.

Selain itu Menteri Johhny mengatakan dalam memanfaatkan frekuensi radio, operator telekomunikasi wajib mambayar BHP frekuensi. Besaran pembayaran BHP frekuensi tersebut tergantung besarnya lebar pita frekuensi yang dimiliki operator dan kegunaan spektrum.

“Selain menetapkan perhitungan BHP berdasarkan lebar pita, dalam UU Cipta Kerja juga memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mencabut izin penyelenggaraan frekuensi yang telah dimiliki oleh operator telekomunikasi. Ini merupakan terobosan dalam UU Cipta Kerja,” pungkas Menteri Johnny.

Kewenangan pemerintah ini untuk mencegah penggunaan spektrum frekuensi yang tidak optimal, baik dari sisi komitmen pembangunan yang tidak terpenuhi ataupun terdapat ketentuan internasional terkait teknologi ke depan.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...