Sabtu, April 20, 2024

5G Butuh Lebar Pita 100Mhz Agar Layak Secara Bisnis

Techbiz.id – Untuk menggelar layanan 5G menurut pakar telekomunikasi dibutuhkan lebar pita yang cukup luas yakni minimal 100Mhz agar layanan yang dihadirkan bisa ideal.

International Telecommunication Union (ITU) sendiri telah menetapkan beberapa frekuensi yang dapat di pergunakan untuk layanan 5G. Termasuk di frekuensi 2300Mhz.

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengatakan dalam waktu dekat layanan 5G akan hadir di Indonesia. Kandidat frekuensi yang akan dipergunakan untuk layanan 5G adalah 2300Mhz.

Menurut Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Muhammad Ridwan Effendi, meski sudah ditetapkan sebagai frekuensi 5G, ketersediaan frekuensi 2300Mhz di Indonesia jumlahnya sangat terbatas.

Baca juga: Ibukota Negara Baru Akan jadi Kota Pertama Penerapan 5G

Idealnya 5G membutuhkan lebar pita 100Mhz. Namun saat ini jumlah ideal tersebut tak akan mungkin diberlakukan di Indonesia. Sebab saat ini sudah ada 3 operator selular yang sudah menduduki frekuensi 2300Mhz. Dengan memiliki 40Mhz di frekuensi 2300Mhz, Telkomsel dinilai Ridwan bisa untuk menyelenggarakan layanan 5G.

“Khusus Telkomsel dan Smartfren, tambahan masing-masing 10Mhz di frekuensi 2300Mhz secara teknis memberikan peluang bagi mereka untuk menggembangkan 5G di Indonesia. Meskipun belum layak secara bisnis di saat ini karena kecepatannya yang tidak optimal. Jika memiliki 100Mhz di 2300Mhz maka secara teoritis kecepatan 5G bisa 4878Mbps. Namun jika 40Mhz dan 10Mhz maka kecapannya masing-masing hanya 1951Mbps dan 487Mbps. Sehingga ini menggembangkan 5G di 2300Mhz tidak optimal dan belum layak secara bisnis,” ungkap Ridwan.

Dari ketersediaan perangkat dan ekosistem di dunia, idealnya layanan 5G menggunakan frekuensi 3300 Mhz sampai 3600Mhz. Sebab frekuensi yang ada mencapai 400Mhz. Meski ideal namun untuk penerapan 5G di frekuensi 3500Mhz, Pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang cukup menantang. Yaitu memindahkan frekuensi 3500Mhz yang selama ini dipergunakan untuk layanan satelit menjadi layanan 5G.

“Kalau mau mendapatkan layanan ideal 5G di frekuensi tersebut pemerintah harus memindahkan layanan satelit. Atau jika tidak ingin adanya interferensi pemerintah bisa melakukan proteksi seperti melarang BTS 5G beroperasi di wilayah tertentu atau mewajibkan antena satelit untuk menggunakan cassing,”terang Ridwan.

Frekuensi lainnya yang dinilai Ridwan bisa dipakai untuk layanan 5G adalah di 2600Mhz. Memang saat ini frekuensi tersebut masih dipergunakan oleh penyelenggara tv satelit berbayar. Namun di tahun 2024 izin penyelenggaraan tv berbayar tersebut sudah habis dan bisa dipergunakan untuk layanan 5G.

“Setelah 2024 ada sekitar 180Mhz frekuensi 2600Mhz yang bisa dipakai untuk layanan 5G. Dan itu cukup untuk beberapa operator telekomunikasi,”kata Ridwan.

Selain itu, frekuensi 1800Mhz juga sudah ditetapkan ITU sebagai frekuensi 5G. Namun menurut Ridwan total lebar pita di 1800Mhz hanya 70Mhz. Belum lagi frekuensi tersebut sudah di bagi untuk 4 operator selular.

“Di 1800Mhz tidak efektif. Sebab frekunesi tersebut masih dipergunakan oleh operator selular untuk layanan 4G. Kalau yang paling memungkinkan adalah di 2100Mhz. Selain karena ekosistemnya sudah mendukung, layanan 3G di 2100Mhz bisa langsung dimatikan oleh Pemerintah. Pemerintah bisa mematikan layanan 3G di 2100Mhz lebih cepat untuk kebutuhan 5G,” papar Ridwan.

Untuk coverage 5G nantinya pemerintah juga bisa memanfaatkan frekuensi 700Mhz. Jika program analog switch-off (ASO) ini dapat berjalan lancar, setidaknya Pemerintah bisa mendapatkan digital dividend dari 108Mhz frekuensi 700Mhz.

Ridwan meminta kepada Pemerintah dapat memprioritaskan layanan 5G untuk operator selular yang benar-benar sudah siap dengan memiliki infrastrktur yang luas di daerah dan CAPEX yang cukup. Operator yang tidak memiliki komitmen yang kuat untuk membangun di daerah dan tidak memiliki uang untuk investasi disarankan Ridwan untuk tidak ikut menggembangkan 5G di frekuensi 700Mhz.

“Mending operator yang tak memiliki kemampuan tersebut dapat menggelar 5G di frekuensi 2600Mhz. Sebab jika diberikan kepada operator yang tidak memiliki infrastruktur yang luas di daerah dan CAPEX yang cukup besar maka layanan 5G tidak dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah terpencil,” pinta Ridwan.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...