Kamis, April 18, 2024

Industri Smartphone Apresiasi Bea Cukai Berantas Ponsel BM

Techbiz.id – Industri dan pelaku bisnis smartphone apresiasi langkah Bea Cukai yang menangkap pengedar ponsel black market (BM) pada, 23 Juli 2020 lalu yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.

Pelaku dijerat dengan pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Disebutkan dalam operasi tersebut ditemukan barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500.000.000, rumah senilai Rp1,15 Milyar dan rekening bank senilai Rp50.000.000.

Baca juga: Market Place Harus Ikut Bertanggung Jawab Dalam Peredaran Ponsel BM

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal,” ungkap @bckanwiljakarta, IG resmi bea cukai wilayah Jakarta.

Apresiasi industri tersebut disampaikan Andi Gusena, Direktur Marketing Advan yang mendukung langkah pihak Bea Cukai untuk memberantas peredaran ponsel black market.

“Kami berharap ini menjadi langkah awal sebagai langkah untuk menstop ponsel Black Market,” ungkap Andi Gusena,

Sementara itu, CEO Mito, Hansen pun berharap langkah Bea Cukai tidak berhenti di situ. Hansen mendorong agar para pelaku lainnya ditertibkan untuk membuat ekosistem Industri lebih kondusif.

“Langkah Bea Cukai kami pandang sangat positif sebagai langkah strategis dan menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius memberantas peredaran ponsel black market. Ini kami pandang selaras dengan kebijakan aturan validasi IMEI,” ungkap Hansen.

Sebagai produsen nasional, disampaikan Hansen pihaknya tentunya berharap agar pemerintah terus melakukan operasi yustisi untuk memeorsempit gerakan para pengedar ponsel black market yang merugikan Negara dan konsumen.

Sebagaimana diketahui aturan validasi IMEI yang mengatur pemblokiran ponsel Black Market sudah diterapkan sejak 18 April 2020 lalu. Kendati sudah diterapkan, peredaran ponsel black market masih marak di pasar dan masih mendapatkan layanan operator selular.

“Di tengah masih belum optimalnya software validasi IMEI, kami kira langkah Bea Cukai sudah tepat,” pungkas Hansen.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...