Sabtu, April 20, 2024

YLKI Kecewa Penerapan Aturan IMEI Tidak Serius

Techbiz.id – Sejak diberlakukannya aturan validasi IMEI pada 18 April 2020 lalu, peredaran ponsel ilegal ternyata masih marak di Indonesia.

Hal ini pun mengundang kekecewaan Yayasan Lembaga Konusmen Indonesia (YLKI) seperti yang disampaikan dalam webinar yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF) bertajuk “Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI”.

Dalam webinar tersebut, Ketua Pengurus harian YLKI, Tulus Abadi menyampaikan, perlu ada keseriusan dalam penerapan aturan ini baik terkait sosialisasi, pengaduan ataupun sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Market Place Harus Ikut Bertanggung Jawab Dalam Peredaran Ponsel BM

“Sosialisasi bukan soal ada IMEI atau tidak di ponsel, tapi menjadikan konsumen mengerti mengapa kebijakan ini diberlakukan, apa benefit bagi konsumen dengan adanya kebijakan ini. Jangan lagi ngomong soal kerugian negara?.

Lebih lanjut disampaikan Tulus, sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, siapapun yang menjual produk yang tidak memenuhi standar bisa dipidana.

Tulus juga mengharapkan semua pihak terkait aturan ini harus bisa mengendus kenapa aturan ini tidak berjalan optimal.

“Jangan-jangan ada yang melindungi atau bermain. Di satu sisi ada yang ingin menegakkan tetapi ada juga yang tutup mata sehingga tidak ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...