Sabtu, Juli 27, 2024

Pelaku Industri Geram, Peredaran Ponsel BM Masih Marak

Techbiz.id – Peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) masih marak di pasar Indonesia. Padahal pemerintah sudah menetapkan aturan pemblokiran ponsel BW lewat aturan pembatasan International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak 18 April 2020 lalu.

Salah satu e-commerce bahkan secara terang-terangan ada merchant yang menjual iPhone SE 2 2020 dan masih dapat digunakan. Padahal smartphone tersebut tidak diproduksi di Indonesia dan belum dipasarkan secara resmi di tanah air.

Kondisi ini pun akhirnya membuat geram para pelaku industri di pasar ponsel tanah air.

“Mestinya ponsel Black Market sudah tak bisa beredar lagi dan tak dapat layanan selular. Kan, aturannya sudah diberlakukan. Kami jadi bingung, kebijakan ini akan dibawa kemana arahnya?” ungkap Direktur Marketing Advan Andi Gusena.

Senada dengan Andi Gusena, Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim, menilai jika ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapat tempat, tidak akan baik untuk iklim industri dan kepentingan konsumen maupun pendapatan negara.

“Sebagai produsen tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri. Jangan diberi jalan para pelaku bisnis ponsel Black Market,” papar Suryadi.

CEO Mito, Hansen mendesak agar pihak pemerintah benar-benar merealisakan aturan tersebut yang sudah ditetapkan pada 18 April 2020 lalu.

“Kami selalu mengikuti arahan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Jika aturan validasi IMEI ini benar-benar dilakukan akan berdampak positif bagi konsumen, industri dan pemerintah. Jika benar ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapat layanan operator selular, kami jadi bertanya, ada problem apa dengan validasi IMEI ini?” ungkap Hansen.

Intinya, lanjut Hansen, sebagai pelaku industri legal ia berharap ketika aturan itu sudah resmi diberlakukan, agar bersama-sama mengawal implementasinya di lapangan.

“Kami bukan dalam posisi menyudutkan pihak tertentu, tapi kami berharap aturan tersebut bisa berjalan dengan semestinya. Jika ada problem dan kendala teknis semestinya dipaparkan secara gamblang ke publik. Publik jangan dibuat bertanya-tanya dan berasumsi liar,” ungkap Hansen.

Saran kami, harus ada tindakan yang konkrit kepada para pelaku bisnis ponsel Black Market dan diberi efek jera. Jika tidak dibarengi itu, kami ragu ketika system belum siap, produk illegal akan marak kembali.

“Saya yakin tadinya mereka coba-coba. Kok, nggak diblokir. Masukin terbatas. Lama-lama aman, IMEI tak diblokir. Akhirnya mereka masukinlah dengan unit lebih banyak. Saya dapat informasi di sosmed dan di beberapa platform e-commerce sudah secara agresif mereka menawarkan ponsel Black Market. Seolah-olah mereka mendapat angin segar.Mohon ini menjadi perhatian dari pihak terkait dan di dicek kebenarannya.” ungkap Hansen.

Hansen menyadari banyak kendala yang dihadapi oleh pihak terkait, mungkin saja menurutnya masalah sinkronisasi antar kementerian, mungkin juga software IMEI-nya belum siap. Ditambah dengan situasi yang serba terbatas karena wabah pandemic Covid-19.

Tapi, lanjutnya itulah tantangannya. “Ketika pluit sudah ditiup, sejak itu pula aturan harus ditegakkan. Jika offside dan melakukan pelanggaran, maka akan ada funishment yang menyertainya,” ungkap Hansen.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...