Rabu, April 24, 2024

Telkom Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Techbiz.id – Telkom dan Direktorat Jendral Pajak (DJP) menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.

Kerjasama ini merupakan kelanjutan dari program integrasi data perpajakan yang telah diimplementasikan melalui e-Faktur host-to-host sejak 1 Desember 2018.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo berharap kolaborasi antara DJP dan Telkom dalam pengembangan integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif.

Baca juga: Tengah Tahun 2020 Telkom Raup Pendapatan Rp66,9 triliun

“Profiling wajib pajak jadi bisa dilakukan melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics dan business intelligent yang semakin up to date. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin ke depannya,” ujar Suryo Utomo.

Sementara itu, menurut Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah kerja sama ini sejalan dengan implementasi salah satu aspek dalam core values BUMN, di mana integrasi data perpajakan ini sebagai upaya untuk menjaga compliance dan akuntabilitas dari data perpajakan. 

Konektivitas dan platform ICT yang dimiliki Telkom diharapkan Ririek dapat mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan

“Dengan demikian bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh benefit berupa penurunan cost of compliance baik dari sisi wajib pajak maupun cost of collection dari sisi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Ririek.

Integrasi data perpajakan meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi yang dapat mengurangi beban-beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.

Selain itu keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari.

Oleh karena itu DJP berharap semakin banyak perusahaan BUMN dan swasta yang melaksanakan kerja sama integrasi data perpajakan bersama DJP dan menikmati berbagai manfaat ini.

Bagi DJP sendiri integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga.

Dengan adanya data ini maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal.

Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...