Sabtu, Juli 27, 2024

Pengamat: BRTI Bubar, Indonesia Balik Ke Masa Monopoli

Techbiz.id – Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) oleh Presiden Joko Widodo dinilai pengamat telekomunikasi sebagai sebuah langkah mundur.

“Jika tetap dibubarkan, ini akan jadi pertanyaan di dunia internasional. Sebab artinya kita
set back ke masa monopoli 20 tahun lalu, dan akan jadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak punya badan regulasi telekomunikasi independen, yang akan mengucilkan Indonesia dari pergaulan internasional,” tegas Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi.

Oleh karenanya Heru Sutadi meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pembubaran BRTI.

Baca juga: Jokowi Diminta Batalkan Pembubaran BRTI

“Membubarkan BRTI bukan hanya soal mencoret lembaga yang dibentuk berdasar UU Telekomunikasi (di penjelasan pula) tapi tentu akan menjadi catatan dunia internasional,” tegasnya.

Namun demikian, menurut Heru yang juga mantan Komisioner BRTI, berharap jika BRTI dibubarkan semoga malah dihadirkan lembaga baru yang lebih kuat dan lebih terintegrasi dengan sektor internet dan digital lainnya seperti multimedia.

Seperti diketahui, lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020, Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural termasuk BRTI.

10 lembaga yang dibubarkan tersebut yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...