Minggu, Oktober 13, 2024

Dari Pada Urus Pajak Pulsa, Lebih Baik Pungut Pajak OTT

Techbiz.id – Dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No 6/PMK.03/2021 Pemerintah bakal memungut pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Langkah ini dinilai akan memberatkan masyarakat.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, tambahan pajak akan membuat harga jual menjadi lebih mahal. Padahal kebutuhan orang akan pulsa meningkat untuk work from home, PJJ dan berjualan atau membeli barang secara online

“Kalau dengan konsep eksisting, harga jual pulsa sudah termasuk PPN. Nah ini pajak yang mana lagi. Kalau ada pajak baru lagi, jelas ini memberatkan. Apalagi di masa pandemi dan resesi seperti sekarang,” kata Heru.

Baca juga: Penjualan Pulsa dan Token Listrik Bakal Dikenakan Pajak

Lebih lanjut disampaikan Heru, dari pada urus pajak pulsa yang sudah berlaku lama dan sudah dalam harga pulsa sekarang baiknya Ditjen Pajak dan Kemenkeu fokus bagaimana memajaki OTT asing.

Potensi pajak dari OTT Asing ini menurut Heru jauh lebih besar dan sudah bertahun-tahun tidak bisa dipungut pajaknya dengan sejumlah alasan, seperti menunggu OECD.

“Kita negara berdaulat, kalau tidak bisa membantu akses komunikasi rakyat akan kemurahan dan kemudahan akses komunikasi sebagai bagian dari HAM yang dijamin UUD 1945 Pasal 28 f, ya jangan memperberat rakyat,” tegasnya.

Pengenaan pajak atas penjualan pulsa dan token listrik ini akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 2021 sesuai dengan bunyi Pasal 21 PMK yang diundangkan pada 22 Januari 2021.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, perlu mendapat kepastian hukum.

Di dalam pasal 2 aturan tersebut ditegaskan, atas penyerahan barang kena pajak (BKP), berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN. Dengan kata lain, penyedia pulsa dan para penjual pulsa yang akan dipungut pajaknya.

Pulsa dan kartu perdana dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik. Penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik dikenai PPN.

Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...